JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Sebanyak 36 Provinsi di Indonesia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Lalu, Provinsi mana saja yang termasuk dalam 10 besar UMP tertinggi tahun 2026?
Diketahui, besaran UMP akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Hal ini sesuai dengan PP No 49 tahun 2025 tentang pengupahan.
Berdasarkan data yang dihimpun jejaknarasi.id, sampai dengan hari Kamis (25/12/2025). Dari total 38 Provinsi, baru 36 provinsi yang telah mengumumkan UMP. Terlihat, Jawa Barat dan Banten tidak masuk ke dalam daftar 10 besar UMP tertinggi 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar 10 Besar UMP Tertinggi Tahun 2026
Berikut daftar 10 Provinsi dengan besaran UMP tertinggi tahun 2026 di Indonesia:
1. DKI Jakarta: Rp 5.729.876
2. Papua: Rp 4.436.283
3. Papua Tengah: Rp 4.285.848
4. Bangka Belitung: Rp 4.035.000
5. Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
6. Sumatera Selatan: Rp 3.942.693
7. Sulawesi Selatan: Rp 3.921.234
8. Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
9. Papua Barat: Rp 3.841.000
10. Riau: Rp 3.780.495
Namun, untuk Provinsi Banten hanya menempati urutan ke 24 UMP 2026 tertinggi di Indonesia dengan besaran Rp 3.100.881. Sedangkan Jawa Barat berada diurutan ke 33 dengan besaran Rp 2.317.601.








