JEJAKNARASI.ID. SERANG – Polda Banten bersama Polres Serang menggelar konferensi pers terkait kasus pengeroyokan yang menimpa empat staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan Tribun News di area PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Press Conference yang digelar pada Senin (25/08/2025) di Mako Polres Serang.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol. Murwoto, didampingi Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, serta Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.
Kabidhumas Polda Banten menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Kejadian bermula saat tim KLH bersama media melakukan kunjungan untuk menindaklanjuti penutupan kembali operasional PT GRS yang sebelumnya disegel akibat pencemaran lingkungan, namun tetap nekat beroperasi. Dalam proses peliputan, sejumlah staf KLH dan wartawan mengalami pengeroyokan oleh oknum keamanan,” jelasnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah menangkap dan menahan lima orang terduga pelaku.
1. KP (31) – Security, warga Desa Pudar, Pamarayan, Kab. Serang.
2. BG (25) – Security, warga Desa Cemplang, Jawilan, Kab. Serang.
3. AR (32) – Buruh Harian Lepas, warga Lebak.
4. IP (32) – Karyawan Swasta, warga Desa Cemplang, Jawilan.
5. AJ ( 39) – Buruh Harian Lepas, warga Desa Cemplang, Jawilan.
Kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pengeroyokan, mulai dari memiting, menendang, menonjok, hingga melakukan pemukulan terhadap korban Anggota KLH bernama Anton dan wartawan Tribun News, Rifki.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis.
Kabid Propam Polda Banten menyampaikan bahwa dua personel telah diamankan dan diperiksa. Dari hasil penyelidikan, satu di antaranya berinisial TG terbukti melakukan pemukulan karena terpancing emosi, sedangkan rekannya berupaya melerai.
“Terhadap anggota Brimob ini, proses hukum akan berjalan dengan penegakan disiplin dan kode etik. Satu orang saat ini sudah ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Banten,” ujar Kabidpropam.
Adapun Barang Bukti yang Disita dari pelaku:
– DVR CCTV
– Pakaian tersangka (kemeja, kaos, topi)
– Hasil visum korban
– Kemeja karyawan PT GRS
Kabidhumas Polda Banten menegaskan, Polda Banten akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut.
“Polda Banten berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan, apalagi yang menyasar wartawan maupun aparat pemerintah yang sedang menjalankan tugas. Saat ini lima orang sudah diamankan, dan Untuk anggota Polri yang terlibat, kami pastikan proses penegakan disiplin dan etik berjalan tegas dan terbuka,” tegas Kabidhumas.
Adapun pasal yang disangkakan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. **