Menu

Mode Gelap

Daerah

Link Video Jubir Tambang Morowali dengan WNA Cina Durasi 7 Menit

badge-check


Link Video Jubir Tambang Morowali dengan WNA Cina Durasi 7 Menit Perbesar

JEJAKNARASI.ID. MOROWALI – Viral video asusila yang diduga seorang wanita jubir (juru bicara) perusahaan tambang di Morowali bersama pria WNA Cina.

Video yang beredar luas tersebut membuat netizen penasaran dan ramai-ramai memburu link video berjudul jubir Morowali dan WNA Cina.

Dalam video berdurasi lebih dari 7 menit tersebut terlihat dua bagian berbeda. Pada video part 1, wanita jubir tampak rebahan di atas kasur tanpa busana sambil melakukan panggilan telepon.

Tak lama berselang, pria WNA China datang menghampiri dan melakukan tindakan sensual sambil merekam tindakannya dengan kamera ponsel.

Sementara, video pada part 2 yang berdurasi sekitar 50 detik. Pada bagian ini, adegan yang ditampilkan lebih hot hingga menyerupai hubungan layaknya pasangan suami istri.

Viralnya video tersebut memicu rasa penasaran warganet yang terus mencari link video jubir Morowali di berbagai platform jejaring sosial.

Di balik hebohnya video tersebut, penyebaran maupun pengunggah video dewasa melanggar aturan hukum di Indonesia.

Berpedoman pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi, pelaku penyebaran bisa dijerat pidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Selain ancaman hukuman, klik link video jubir Morowali juga berisiko tinggi bagi keamanan data.

Banyak tautan palsu dimanfaatkan untuk serangan phishing yang mencuri data pribadi, menyebarkan malware, atau bahkan mengendalikan perangkat korban. Kondisi ini dapat berujung pada pencurian identitas hingga kerusakan sistem.

Tidak hanya itu, paparan konten dewasa juga dapat berdampak buruk secara psikologis, terutama bagi anak-anak dan remaja. Para pakar menyebut, akses ke konten negatif dapat menimbulkan trauma, stres, dan gangguan emosional jangka panjang.

Hingga kini, keberadaan video jubir Morowali dan WNA Cina itu masih menjadi perbincangan hangat di jagat maya.

Aparat penegak hukum menegaskan, penyebaran konten semacam itu bukan hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga bisa menjerat siapa saja yang ikut menyebarkan. **

Lainnya

Bekasi dan Sekitarnya Dilanda Gempa Berkekuatan 4,9 Magnitudo Jakarta Ikut Bergetar

20 Agustus 2025 - 23:13 WIB

Soal Ormas PWI LS, Ketua PWI Bekasi Raya Tegaskan Tidak Ada Hubungan Apapun dengan PWI

27 Juli 2025 - 15:57 WIB

Kalahkan Academy Pro Nova Aryanto 3-0, Persigawa Mizani Juara Piala Wali Kota Tasikmalaya U-10

21 Juli 2025 - 12:34 WIB

Bima Arya Dukung Anak Muda Terlibat Kembangkan Ekonomi Syariah di Indonesia

11 Juli 2025 - 17:04 WIB

Hadiri High Level Meeting on the Leprosy Programme di Bali, Wabup Intan Dukung Percepatan Eliminasi Kusta

9 Juli 2025 - 21:07 WIB

Trending di Daerah