JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024, dan mantan Stafsusnya hingga pihak Travel Fuad Hasan Mansyur untuk pergi ke luar negeri
KPK mencegah bepergian mantan Menteri Agama (Menag) dan kedua lainya itu, hal ini untuk mendalami terkait penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada tahun 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata juru bicara KPK,Budi Prasetyo, di Jakarta, pada Selasa (12/8/2025).
Selain itu, KPK juga menegaskan melarang bepergian ke luar negeri ke tiga tersebut, merupakan langkah proses penyidikan pihaknya, oleh karena itu KPK meminta sodara mantan Menag, mantan stafsus dan pihak travel agar tetap berada dalam negeri.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” tegasnya.
Keputusan KPK melarang berpergian ke tiganya itu, kepetusan tersebut berlaku setengah tahun atau selama 6 bulan kedepan, dalam hali ini KPK juga bsa memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap pelaku tindak pidana dugaan korupsi kouta haji di ere kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama 2019-2024.
“Hal ini sesuai dengan kewenangan KPK untuk menjaga efektivitas dan kelancaran proses penyidikan, Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI 2023–2024 akan naik ke tahap penyidikan.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, saaf konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9 /8/2025).
Selanjutnya, Asep menyampaikan dalam perkara tindak pidana kasus korupsi kuota haji ini, pihak KPK untuk sementara ini belum bisa memberikan keterangan resmi siapa yang akan di tersangkakan dalam kasus tersebut.
“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap Asep.
KPK dalam mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi kouta haji ini, seusai pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama itu, dirinya mengakui sudah diberi kesempatan untuk diiminta keterangan lebih lanjut dalam perkara kasus kouta haji.
“Alhamdulillah, saya berterima kasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” ungkap Yaqut setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). (eki)