JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan memastikan proses pemulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 33 Debarkasi Surabaya dari Arab Saudi berjalan lancar aman dan selamat.
Setelah sebelumnya pesawat Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV 5688 yang mengangkut 376 Jemaah haji rute Jeddah–Muscat–Surabaya mendapat teror bom pada Sabtu (21/5/2025).
Ancaman bom tersebut disampaikan melalui telp dari orang yang tak dikenal dan diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Area Control Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC.
Sehingga sesuai dengan prosedur keamanan, pilot memutuskan untuk mengalihkan rute (divert) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan dan mendarat pada pukul 09.27 WIB.
Peristiwa itu ditangani langsung dengan prosedur emergency treatment oleh petugas bandara, Tim Gegana Polri, TNI, Aviation Security, dan unsur lainnya. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap penumpang, kru, kabin pesawat, serta kompartemen kargo.
“Pada 16.30 WIB, pesawat diserahkan dari pihak Polda Sumatera Utara kepada otoritas bandara dengan status hijau, setelah dinyatakan aman dan tidak ditemukan indikasi bahan berbahaya apa pun,” ujar Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara dalam keterangannya, Minggu (22/5/2025).
Setelah mendapatkan status aman, pesawat diberangkatkan kembali menuju Surabaya pada Minggu dini hari (22/6) pukul 03.30 WIB, dan mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Juanda pukul 08.00 WIB. Selama masa penanganan di Kualanamu, seluruh penumpang dan kru difasilitasi dengan akomodasi hotel, konsumsi, serta pendampingan pelayanan oleh tim bandara dan maskapai.
“Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Hubud terus melakukan pengawasan dan koordinasi intensif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, otoritas keamanan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan keselamatan,” kata Lukman.
Seluruh proses penanganan insiden ini dilaksanakan dengan mengacu pada protokol kontinjensi keamanan penerbangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.
“Sama seperti penanganan pada Saudia Airlines SV 5276 rute Jeddah–Jakarta, langkah-langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan telah sesuai dengan protokol yang berlaku. Setelah melalui penilaian menyeluruh, ancaman yang diterima diklasifikasikan sebagai hoaks oleh otoritas keamanan,” ucap Lukman.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kejadian serupa, Ditjen Hubud telah menjalin koordinasi formal dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi untuk meningkatkan kolaborasi dalam pengamanan penerbangan, khususnya selama periode angkutan haji.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyampaikan apresiasi terhadap semua unsur yang terlibat dalam penanganan cepat dan profesional atas insiden ini. Komitmen Ditjen Hubud tetap pada prioritas utama: menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dalam setiap layanan penerbangan nasional maupun internasional.**