Menu

Mode Gelap

Nasional

Pemerintah Pastikan Jemaah Haji Reguler Wafat Mendapat Asuransi, Begini Cara Klaimnya

badge-check


Ilustrasi : Jemaah Haji Reguler (Foto : Humas Kemenag) Perbesar

Ilustrasi : Jemaah Haji Reguler (Foto : Humas Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan jemaah haji reguler yang wafat akan mendapatkan asuransi. Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi di Makkah, Minggu (22/6/2025).

Menurut Muchlis M Hanafi, ada empat skema pemberian asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan. “Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Haji Reguler sesuai embarkasi,” terang Muchlis M Hanafi.

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Asuransi yang diberikan dua kali besaran Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan. Jemaah dengan kategori ini diberikan manfaat asuransi sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi.

“Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi,” sebut Muchlis M Hanafi.

Berikut ketentuan terkait Asuransi Jiwa dan Kecelakaan bagi Jemaah Haji Reguler:

  1. Masa Asuransi
  2. Sejak jemaah haji reguler masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
  3. Jemaah haji reguler yang telah masuk asrama haji embarkasi dan asrama haji embarkasi antara untuk keberangkatan dan tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.
  4. Bagi Jemaah Haji Reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.
  5. Bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal sampai dengan masa fase pemberangkatan berakhir.
  6. Tata Cara Pengajuan Klaim
  7. Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email klaim-haji@jmasyariah.com.
  8. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut.
  9. Proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.
  10. Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi.
  11. Laporan status klaim dan Bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.
  12. Dokumen Pengajuan Klaim
  13. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi
  14. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
  15. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah 
  16. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal 
  17. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
  18. Meninggal Dunia/Wafat di Tanah Air
  19. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
  20. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
  21. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
  22. Foto Copy Identitas
  23. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

III. Meninggal Dunia/Wafat di Pesawat

  1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
  2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air 
  3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
  4. Catat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan
  5. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag 
  6. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air 
  7. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit. 
  8. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

Lainnya

Wujudkan Digitalisasi Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng Komdigi

30 Agustus 2025 - 02:58 WIB

Jadi Sorotan Publik, Ahmad Sharoni Tidak Lagi Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR

30 Agustus 2025 - 02:51 WIB

Demo BEM SI Sempat Memanas, Kapolda Metro Jaya Temui Mahasiswa

30 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Driver Ojol Tewas Ditabrak Barakuda, BEM SI Demo di Polda Metro Jaya.

30 Agustus 2025 - 02:10 WIB

7 Brimob Pelindas Affan Langgar Kode Etik: Dipatsus 20 Hari 

30 Agustus 2025 - 00:28 WIB

Trending di Nasional