Jejaknarasi.id, Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kini sejumlah petinggi UGM beserta dosen pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Adapun sosok penggugat petinggi UGM dan dosen pembimbing Jokowi adalah Ir. H. Komarudin, SH, MH., dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn.
Pihak yang Digugat
Pihak yang digugat oleh H. Komarudin adalah Rektor UGM, wakil rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing skripsi Jokowi, yaitu Ir. Kasmojo.
“Iya benar,” kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, dikutip dari Gelora.co, Sabtu (10/5/2025).
Meski begitu, Cahyo tidak menjelaskan isi gugatan tersebut. Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal.
Nantinya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya pihak dari Jokowi telah melaporkan lima nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan.
Sumber: Gelora.co