Menu

Mode Gelap

Nasional

Pembimbing Skripsi Jokowi dan Rektor UGM Digugat Ke PN Sleman, Siapa Selanjutnya ?

badge-check


					Kasmujo, Mantan Dosen pembimbing Skripsi Jokowi (Foto: Dok. Kagama) Perbesar

Kasmujo, Mantan Dosen pembimbing Skripsi Jokowi (Foto: Dok. Kagama)

Jejaknarasi.id, Jakarta – Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kini sejumlah petinggi UGM beserta dosen pembimbing skripsi Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Adapun sosok penggugat petinggi UGM dan dosen pembimbing Jokowi adalah Ir. H. Komarudin, SH, MH., dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/Pn Smn.

Pihak yang Digugat

Pihak yang digugat oleh H. Komarudin adalah Rektor UGM, wakil rektor 1 hingga 4, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, dan pembimbing skripsi Jokowi, yaitu Ir. Kasmojo.

“Iya benar,” kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, dikutip dari Gelora.co, Sabtu (10/5/2025).

Meski begitu, Cahyo tidak menjelaskan isi gugatan tersebut. Sebab, saat ini perkara masih dalam tahap awal.

Nantinya, pengadilan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya pihak dari Jokowi telah melaporkan lima nama terkait tudingan ijazah palsu terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, kasus tersebut juga dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi pun telah dilakukan pemanggilan.

 

Sumber: Gelora.co

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional