Pemkot Tangerang Segera Terbitkan SK Pengangkatan PPPK Bulan Depan,Catat Tanggalnya

Pemkot Tangerang Segera Terbitkan SK Pengangkatan PPPK Bulan Depan,Catat Tanggalnya

- Author

Senin, 14 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon ASN dan PPPK Kota Tangerang yang sebentar lagi akan menerima SK . (Foto : tangerangkota.co,id_

Calon ASN dan PPPK Kota Tangerang yang sebentar lagi akan menerima SK . (Foto : tangerangkota.co,id_

JEJAKNARASI.ID,KOTA TANGERANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)  segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

SK tersebut diperuntukan  bagi pegawai yang telah dinyatakan lulus pada ujian seleksi Tahap I beberapa waktu lalu.

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan,sebanyak 3.424 SK PPPK akan dikeluarkan pada 2 Mei 2025. Selanjutnya, seleksi pemilihan PPPK Tahap II akan dilakukan pada Juni 2025 mendatang secara serentak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SK PPPK sudah siap diserahkan sebanyak 3.424 bagi pegawai yang kemarin sudah dinyatakan lulus seleksi. Direncanakan, pada 2 Mei 2025 mendatang akan kami serahkan. Lalu, untuk tahap selanjutnya adalah seleksi Tahap II di bulan Juni. Kami akan terus berkomunikasi dengan BKN serta Kemenpan RB dan Pemkot Tangerang akan berupaya untuk merekrut PPPK secara penuh,” ungkapnya, Senin (14/4/2025)

Baca Juga :  Setahun Kepemimpinan Sachrudin–Maryono, Ekonomi Kota Tangerang Tumbuh dan Layanan Publik Makin Inovatif

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, SK PPPK akan diupayakan untuk diserahkan seluruhnya secara serentak. Lalu, bagi seleksi Tahap II diperuntukan bagi pegawai yang masa kerjanya di atas dua tahun.

“Bagi yang sudah lulus akan dilakukan pemberkasan dan penetapan NIP untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Lalu, bagi yang belum lulus tetap mendapatkan NIP dengan status PPPK Paruh Waktu. Sehingga, baik lulus maupun tidak lolos akan tetap mendapatkan NIP sesuai janji dari Menteri PANRB dan BKN,” ungkapnya.

Diharapkan, para pegawai yang sudah lulus dan akan menerima SK dapat tetap bekerja dengan baik dan maksimal. Ia juga mengimbau, bagi para pegawai yang akan mengikuti seleksi untuk berusaha semaksimal mungkin.

“Tetap bekerja sebagaimana mestinya, tunjukkan kinerja dengan maksimal untuk melakukan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tutupnya.**

Berita Terkait

BPBD Kota Tangerang Siap Bantu Tanggulangi Kebakaran di TPA Jatiwaringin
Wakil Wali Kota Tangerang Apresiasi Peran dan Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Pemkot Tangerang Gelar Safari Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana
DP3AP2KB Kota Tangerang Bekali 104 Kader PPKBD Kuasai Pendataan Berbasis SIGA
DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Kewajiban Lingkungan bagi Pelaku Usaha
Bedah 65 Rumah di Batuceper, Pemkot Tangerang Tingkatkan Kesejahteraan
Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya
Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:37 WIB

BPBD Kota Tangerang Siap Bantu Tanggulangi Kebakaran di TPA Jatiwaringin

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:46 WIB

Wakil Wali Kota Tangerang Apresiasi Peran dan Dedikasi Polri di Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:31 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Safari Pelatihan Kelurahan Tangguh Bencana

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:17 WIB

DP3AP2KB Kota Tangerang Bekali 104 Kader PPKBD Kuasai Pendataan Berbasis SIGA

Senin, 29 Juni 2026 - 15:39 WIB

DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Kewajiban Lingkungan bagi Pelaku Usaha

Berita Terbaru

Ilustrasi

Opini

LC Bukan untuk Dicintai Tapi Dinikmati

Rabu, 1 Jul 2026 - 12:19 WIB