Dirikan Posko KJP dan KJMU, Wakil Camat Sawah Besar Ingatkan Orang Tua Agar Anaknya Tidak terlibat Tawuran

Dirikan Posko KJP dan KJMU, Wakil Camat Sawah Besar Ingatkan Orang Tua Agar Anaknya Tidak terlibat Tawuran

- Author

Kamis, 27 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Camat Sawah Besar Andre (Foto : Ist)

Wakil Camat Sawah Besar Andre (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Guna menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta  tentang pelayanan informasi dan   pendampingan masyarakat terkait program pendidikan, Kecamatan Sawah Besar telah mendirikan Posko Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Posko tersebut didirikan selama dua hari, yaitu sejak 19 Maret hingga 20 Maret 2025, yang setiap harinya ada 65 warga yang menerima layanan informasi tentang KJP dan KJPMU.  

Layanan ini mencakup lima kelurahan di Kecamatan Sawah Besar, dengan mayoritas warga dari Kelurahan Kartini dan Kelurahan Karanganyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Camat Sawah Besar Andre mengungkapkan, banyak warga mengalami pembatalan penerimaan KJP Plus dan KJMU, hal ini disebabkan adanya kendala pada data sekolah. 

Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan agar warga segera menghubungi Tata Usaha sekolah masing-masing agar bisa diusulkan kembali dalam tahap kedua di tahun 2025.

Baca Juga :  Kodim 0501/JP Gelar Silaturami Pererat Sinergitas TNI dan Insan Media

Selain itu, Andre juga menambahkan, ada juga KJP warga yang dibatalkan karena tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi dasar penerimaan bantuan.

 “Kami sarankan agar warga segera mengajukan sanggahan ke Pusdatin kelurahan sesuai dengan data DTKS mereka,” ujar Andre saat ditemui di Kantor Kecamatan Sawah Besar, Kamis (27/3/2025).

Andre juga mengingatkan kepada masyarakat, khususnya orang tua, agar mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat tawuran atau tindak kriminal. Pasalnya, jika terbukti melanggar hukum, bantuan KJP Plus bisa dicabut.

“Pemerintah sangat serius dalam memberikan bantuan pendidikan kepada anak-anak. Namun, jika mereka melanggar aturan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, KJP mereka bisa dihentikan,” tegasnya.**

Berita Terkait

Dukcapil Jakpus Teken Komitmen Zona Integritas Demi Wujudkan Birokrasi Bersih
Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta, Gubernur Pramono Gratiskan Biaya Pendidikan di 103 Sekolah Swasta
Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman
Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik
Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel
Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Dukcapil Jakpus Teken Komitmen Zona Integritas Demi Wujudkan Birokrasi Bersih

Minggu, 26 April 2026 - 13:46 WIB

Kabar Gembira Bagi Warga Jakarta, Gubernur Pramono Gratiskan Biaya Pendidikan di 103 Sekolah Swasta

Rabu, 8 April 2026 - 13:42 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:33 WIB

Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terbaru