Menu

Mode Gelap

Tangsel

DPRD Kota Tangsel Gelar Rapat Paripurna Bahas Penetapan Raperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2023

badge-check


Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel) Perbesar

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota tangerang Selatan (Foto : Humas DPRD Tangsel)

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar Rapat Paripurna. Dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Yaitu Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II Wanto S.Sos.I., M.Sos. dengan  didampingi Ketua DPRD H. Abdul Rasyid S.Ag., M.A.P, Wakil Ketua I DPRD Kota Tangsel H. M. Yusuf, Lc. Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Tangsel Jalan Raya Serpong No 1 Setu Tangsel Rabu (19/2/2025).

Dalam sambutannya Wanto menjelaskan, Penetapan raperda ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dinyatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Wali Kota dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah.” jelas Wanto dikutip Jumat (21/2/2025).

Sementara itu, Wakili Ketua  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Sudiar, S.T., M.M. mengungkapkan pihaknya bersama  Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang diwakilkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Badan Pendapatan Daerah telah  melaksanakan rapat pada Senin (17/2/2025). Rapat tersebut membahas  urgensi dan manfaat Perubahan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

“Kami telah membuat kesepakatan bersama untuk menetapkan dan membahas rancangan perda di luar Propemperda tahun 2025 yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Tutupnya.**

Sumber : Situs Resmi DPRD Kota Tangsel 

Lainnya

Buka Musda KNPI Tangsel, Pilar Saga Dorong Pemuda Jadi Penggerak Pembangunan Daerah

16 Mei 2025 - 21:39 WIB

Atasi Sampah, Pemkot Tangsel Gelar Kick Off Meeting Guna Bangun Fasilitas PSEL

16 Mei 2025 - 21:28 WIB

Atasi Sampah Pemkot Tangsel Gelar Kick Off Meeting

Renovasi SMPN 20 Tangsel Diprotes Warga, Ini Alasannya 

15 Mei 2025 - 12:20 WIB

Renovasi SMPN 20 Tangsel diprotes warga

Lepas Keberangkatan Calon Haji 2025, Begini Pesan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Kepada Jamaah

4 Mei 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Dinobatkan TOP Pembina BUMD 2025

29 April 2025 - 20:20 WIB

Trending di Tangsel