Menu

Mode Gelap

Banten

Koordinator BEM Banten Bersatu Ikut Menyoroti Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

badge-check


					Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto ( Foto : Istimewa) Perbesar

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto ( Foto : Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, turut menyoroti soal kelangkaan Gas LPG 3 kg yang beberapa hari ini sedang viral di media sosial.

Saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai aturan main yang jelas dari penyalur yang ada di setiap wilayah Kabupaten/kota.

Bahkan yang mengejutkan saat ini yaitu Pemerintah resmi melarang pembelian LPG 3 kilogram di warung atau pengecer mulai 1 Februari 2025. Kini, pembelian gas melon tersebut hanya bisa dilakukan di pangkalan saja.

Bagas Yulianto yang merupakan Koordinator Bem Banten Bersatu mengatakan, kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual tabung gas LPG 3 kg merupakan kebijakan yang dibuat ugal-ugalan.

“Kebijakan yang diterapkan sekarang adalah kebijakan yang dibuat ugal-ugalan. Kita melihat ketidaksiapan pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan ini, terlihat bagaimana antrian panjang yang begitu banyak di beberapa daerah” Ucap Bagas Yulianto, Selasa (04/02/2025).

Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur bahwa hanya subpenyalur dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram.

Bagas pun mengungkapkan, hal ini akan membuat masyarakat semakin sulit dan susah. Bahkan akan berdampak besar bagi masyarakat, ketika keputusan kementerian ini di terapkan apalagi jika melihat kepelosok-pelosok desa di setiap kabupaten/kota.

“Rasa-rasanya arah gerak kabinet merah putih para menteri-menteri tidak selaras dengan kebijakan presiden. Ini bagian evaluasi besar-besar dalam tahap 100 HARI KINERJA KABINET MERAH PUTIH YANG MEMBUAT RAKYAT MERINTIH,” tegasnya. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ketua Komisi III DPR: Perpol 10/2025 Konstitusional dan Tak Langgar Putusan

14 Desember 2025 - 16:18 WIB

Kemenag Terbitkan Surat Edaran Tentang Relaksasi Perkuliahan Untuk PTKI yang Terdampak Bencana Banjir

3 Desember 2025 - 22:48 WIB

Jadi Pembicra di OECD, Menko Airlangga Paparkan Progres Perekonomian Digital di Indonesia

1 Desember 2025 - 19:53 WIB

HPN 2026, PWI Pusat dan Polri Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

24 November 2025 - 16:24 WIB

Trending di Banten