Menu

Mode Gelap

Nasional

DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini

badge-check


					DJP kemenkeu Pastikan Kenaikan Pajak 12 % di 2025 Berlaku Untuk Seluruh Barang dan Jasa, Kecuali 3 Ini Perbesar

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, kenaikan tarif pajak 12 persen di 2025 berlaku untuk seluruh barang dan jasa.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Sabtu (21/12/2024).

Dwi mengatakan, pengecualian kenaikan tarif pajak tersebut tidak berlaku untuk seluruh bahan pangan. Ia menegaskan hanya ada 3 bahan pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif ppn 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2025.

Ketiga bahan pokok yang tak terdampak kenaikan tersebut adalah minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyak kita, tepung terigu, serta gula industri. Kelompok pangan ini tetap dengan tarif lama, yakni 11 persen.

Untuk ketiga bahan pokok tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut,” ucap Dwi.

Meski begitu, ada sejumlah kebutuhan pokok lain yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebut barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.

Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di tahun 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, yaitu :

1. Kebutuhan pokok

Ada beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

2. Sejumlah jasa

Jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan. Kemudian, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja, serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

3. Barang lain

Ini mencakup buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rumah susun sederhana milik (rusunami), listrik, dan air minum. (Red)

Lainnya

BLT Dana Desa Bulan September Cair Rp 900 Ribu, Cek Penerimanya Disini

14 September 2025 - 13:15 WIB

Prabowo Dikabarkan Surati DPR Soal Pengganti Listyo Sigit, Sosok Dedi Jadi Calon Kuat Kapolri

12 September 2025 - 22:21 WIB

Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

12 September 2025 - 00:14 WIB

PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Akses AHU Sangat Cepat dan Mudah

11 September 2025 - 23:57 WIB

BNPB Hadir di Konferensi dan Pameran Internasional ADEXCO 2025

11 September 2025 - 11:04 WIB

Trending di Nasional