Merasa Ada Kejanggalan, Tom Lembong Resmi Ajukan Gugagatan Praperadilan

- Redaksi

Selasa, 5 November 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. Thomas Trikasih Lembong atau yang biasa di sapa Tom Lembong, resmi ajukan gugakan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (05/11/2024). Ari datang bersama tim kuasa hukum Tom Lembong lainnya untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Ari menyebut permohonan yang dilayangkan kliennya itu berisi gugatan tentang keabsahan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan Tom Lembong yang di keluarkan Kejagung pada tanggal 29 Oktober 2024 yang lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan ini ditunjukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan menyingkirkan klien kami,” ucap Ari di PN Jakarta Selatan, Selasa siang.

Baca Juga :  Tom Lembong Dapat Abolisi dari Presiden, Hasto Kristiyanto Bebas Melalui Amnesti

Ari berpendapat, Kuasa Hukum Tom Lembong meminta agar PN Jakarta Selatan agar menyatakan bahwa tersangka dan terasing dari Tom Lembong tidak sah.

Kuasa Hukum pun meminta kepada PN Jakarta Selatan agar memerintahkan Kejagung untuk membebaskan mantan Menteri Perdagangan Era Jokowi itu.

Ari menilai, banyak kejanggalan atas penetapan status kliennya sebagai tersangka kasus impor gula. Seperti soal tidak adanya hak untuk menunjuk kuasa hukum sendiri, bukti permulaan yang kurang, proses penyelidikan yang sewenang-wenang, dihilangkan yang tidak berdasar, dan terlihat jelas tidak ada bukti melanggar hukum.

Sebagai informasi, Permohonan Praperadilan Tom Lembong telah di daftarkan dengan nomor registrasi 113/Pid.Pra/2024/PN.Jak.Sel. nantinya menurut Ari, timnya akan menunggu panggilan untuk sidang melaksanakan koferensi. (/JS)

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB

error: Content is protected !!