Menu

Mode Gelap

Nasional

Bahaya Sekali Negara Ini, Menteri Ambil Kebijakan Tidak Menguntungkan Dirinya Dijerat Tipikor

badge-check


					Bahaya Sekali Negara Ini, Menteri Ambil Kebijakan Tidak Menguntungkan Dirinya Dijerat Tipikor Perbesar

JAKARTA. Pakar Hukum Pidana, Prof Jamin Ginting ikut mengomentari penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Jamin berpendapat dari segi hukum, penangkapan Tom Lembong sangat tidak berdasar, ia menilai pengambilan kebijakan bagi seorang menteri yang tidak menguntungkan menteri tersebut seharusnya diberikan sanksi adminstratif bukan di jerat dengan pasal Tindak Pidana korupsi (Tipikor).

“Jika semua menteri mengambil kebijakan yang merugikan negara tetapi tidak menguntungkan dirinya di jerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bahaya sekali negara ini. Seharusnya di berikan sanksi administratif.” Ucap Jamin Ginting dalam sebuah forum di Kompas TV, Sabtu (02/11/2024).

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan ini menilai, ada kesalahan penafsiran Pasal 2 Undang-undang Tipikor oleh Kejaksaan Agung.

“Kalau kita meneliti lebih mendalam, pasal 2 itu bukan tentang kesalahan mal administratif, bukan kesalahan kebijakan. Tetapi terkait perbuatan melawan hukum dalam arti pidana, jika ada seorang Menteri yang di anggap merugikan negara, apakah kebijakan perdataan kah atau apakah kebijakan ranah hukum administratif.”

Jamin menilai, di pasal 2 tersebut jika menteri itu melakukan kesalahan administratif, tidak bisa di hukum pidana.

Ia juga menilai dalam kasus Tom Lembong, itu adalah kebjiakan administratif, harusnya di lakukan korektif administrasi, bukanya di tetapkan melanggar undang-undang tipikor.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Promosikan HPN 2026 Banten, LKBN Antara Dukung Lewat Layar Digital

5 Februari 2026 - 00:55 WIB

Irbid Expo 2026 Kembali Hadir, Angkat Tema “Expressions Beyond Borders”

4 Februari 2026 - 14:07 WIB

Presiden Dipastikan Hadir Saat Pengukuhan Pengurus MUI 2025-2030

3 Februari 2026 - 22:01 WIB

Hadiri Rakornas Kemendagri, Presiden Minta Jajaran Pemerintahan Bekerja untuk Rakyat

3 Februari 2026 - 21:09 WIB

Trending di Nasional