OJK Terbitkan Aturan Baru, Debt Collector Diizinkan Menagih Pinjol Ke Rumah, Begini Syaratnya

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P)lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Permodalan Ventura OJK, Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

OJK pun mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga :  Coach Justin : Gue Gak Habis Fikir Sama STY, Pemain Kreatif & Punya Visi Bermain Malah Dicadangin

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam.” ungkap Agusman di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Agusman menegaskan para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya jasa penagih atau debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara, berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB