Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

OJK Terbitkan Aturan Baru, Debt Collector Diizinkan Menagih Pinjol Ke Rumah. Begini Syaratnya…..

badge-check


					OJK Terbitkan Aturan Baru, Debt Collector Diizinkan Menagih Pinjol Ke Rumah. Begini Syaratnya….. Perbesar

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait penagih utang atau debt collector pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P)lending, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Permodalan Ventura OJK, Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya.

Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan. Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK pun mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam.” ungkap Agusman di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Agusman menegaskan para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya jasa penagih atau debt collector yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara, berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat UU No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Lainnya

UMKM Naik Kelas Bogor 2025: Hadirkan Semangat Baru bagi Pelaku Usaha

31 Agustus 2025 - 05:48 WIB

Rayakan 80 Tahun Indonesia Merdeka, Telkom Berikan Promo Berlangganan Paket Indibiz

29 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Digelar Kembali, Nikita Mirzani Geram Saksi Tidak Baca BAP

28 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Telkom Witel Bandung Hadirkan Solusi Digital Bagi ASKLIN Kota Bandung

28 Agustus 2025 - 00:22 WIB

Hitachi Vantara State of Data Infrastructure Survey Ungkap Dark Data Jadi Tantangan Bisnis di Indonesia

27 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis