Menu

Mode Gelap

Nasional

Revisi UU Pilkada Belum Resmi di Sahkan, Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat Untuk Syarat Maju Di Pilkada Jateng

badge-check


Revisi UU Pilkada Belum Resmi di Sahkan, Kaesang Diam-diam Sudah Urus 3 Surat Untuk Syarat Maju Di Pilkada Jateng Perbesar

JAKARTA. Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep diam-diam sudah mengurus 3 surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Surat yang di buat putra bungsu Jokowi itu adalah 3 surat keterangan untuk syarat maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024.

Menurut Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, pemohon pengajuan tersebut di ajukan langsung oleh Kaesang pada Selasa 20 Agustus 2024.

“Satu surat keterangan tidak pernah jadi terdakwa, satu surat tidak pernah di cabut hak pilihnya, satu surat lagi yaitu surat tidak pernah memiliki tanggungan hutang”, ucap Djuyamto, Jumat(23/08/2024).

PN Jakarta Selatan sudah menerbitkan ke 3 surat tersebut sesuai permohonan dari Kaesang. Jika Revisi UU Pilkada tetap di sahkan DPR, Kaesang akan dampingi Ahmad Lutfi yang di dorong sebagai Calon Gubernur dan Kaesang sebagai Calon Wakil Gubernurnya.

Lainnya

Kunker di Sulsel, Wamendagri Puji Kinerja Damkarmat Kota Makassar

13 Juni 2025 - 20:32 WIB

Puncak Armuzna Berakhir , Menag Sampaikan Sejumlah Terobosan Baru dan Permintaan Maaf Atas ketidaknyaman Jemaah 

11 Juni 2025 - 16:28 WIB

Ramai #SaveRajaAmpat, Begini Pesona dan Keistimewaan Raja Ampat

11 Juni 2025 - 15:54 WIB

Begini Klarifikasi Pemilik Kapal Berlambung “JKW Mahakam” dan “Dewi Iriana”

11 Juni 2025 - 15:44 WIB

Soal Dugaan Pelanggaran IUP Nikel di Raja Ampat, Begini Kata Kejagung

11 Juni 2025 - 15:21 WIB

Trending di Nasional