Jika Tidak Bergabung Dengan KIM Plus, PDIP Kemungkinan Abstain Pada Pilkada Jakarta 2024

- Redaksi

Senin, 19 Agustus 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA. PDI-P Kemungkinan akan Abstain atau tidak mengusung Calon Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024. Sebab dari total 11 Partai yang mendapatkan kursi DPRD Jakarta, hanya PDIP yang belum menentukan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta.

10 Partai di antaranya Golkar, PKS, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PPP, Perindo, PSI,  dan PAN telah resmi mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan Ridwan Kamil – Suswono siang tadi di Hotel Sultan Jakarta, Senin (19/08/2024).

Dalam aturan hukum, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak melarang partai politik jika tidak mengusung calon kepala daerah atau bersikap abstain pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tentang syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah tertuang dalam UU tentang Pilkada terutama di Pasal 40. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan atau sanksi khusus bagi partai politik yang tak mengusung kandidat calon kepala daerah.

Baca Juga :  Ketua Sidang KIP Cecar UGM, Pertanyakan Salinan Ijazah Jokowi Ada atau Tidak?

Pasal 40 ayat (1) itu hanya mengatur secara spesifik syarat parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg DPRD.

“Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan,” bunyi Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada.

Abstainnya Partai Politik tidak ikut Pilkada pernah terjadi saat Pilkada Solo tahun 2020, saat itu PKS abstain dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Mantan Kepala Anti Teror AS: Hati Nurani Ini Tidak Mendukung Perang Dengan Iran

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB