Timbulkan Kontroversi, Senat Akademik UI Bentuk Tim Investigasi Gelar Doktor Kilat Bahlil

Timbulkan Kontroversi, Senat Akademik UI Bentuk Tim Investigasi Gelar Doktor Kilat Bahlil

- Author

Sabtu, 19 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK. Pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia telah direspons serius oleh dewan gurubesar Universitas Indonesia (UI).

Senat Akademik (SA) UI juga telah menggelar rapat pimpinan yang dipimpin Ketua SA, Prof. Dr. Budi Wiweko; Ketua Komisi I SA UI, Prof. Dr. Kasiyah, Ketua Komisi III SA UI, Prof. Dr. Bambang Wispriyanto; Sekretaris Komisi I, Prof. Dr. Silvia; Sekretaris Komisi II , Dr. Sri Budi Eko Wardani; dan Sekretaris Komisi III, Dr. Yunia Irawati.

Hasil rapat Senat Akademik UI ini akan melakukan audit akademik terhadap Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI) atas sidang promosi gelar doktor Bahlil Lahadalia yang juga Menteri ESDM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada tiga hal yang akan dilakukan audit, yakni pemenuhan persyaratan penerimaan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset.

Audit kedua adalah proses belajar-mengajar selama di SKSG UI, mencakup pencapaian SKS sebagaimana peraturan rektor. Terakhir, melakukan audit proses riset dan publikasi jurnal internasional.

“Untuk melakukan audit akademik tersebut, maka harus segera dibentuk tim investigasi sesuai kewenangan SA sebagaimana Statuta UI dan Peraturan Tata Tertib SA UI Nomor 2/2022,” demikian hasil rapat yang digelar Kamis, (17/10/2024).

Baca Juga :  Efek Buka Kran Ekspor Pasir Laut, Jokowi Bisa Dijerat Hukuman Maksimal Sumur Hidup

Tim  investigasi ini akan diberi nama “Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi” dengan anggota dari unsur SA dan DGB UI berjumlah ganjil (5, 7, atau 9). 

Keanggotaan unsur Senat Akademik terdiri dari perwakilan SA (4 orang), Ketua SA, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, dan perwakilan Dewan Guru Besar UI sekitar 3 sampai 5 orang.

Adapun dasar hukum pembentukan Tim Investigasi ini merujuk Statuta UI (fungsi dan kewenangan SA) Pasal 44 ayat 1 butir c yang berisi mengawasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Kemudian Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Tatib SA No 2/2022.

“Waktu kerja Tim Investigasi sampai tanggal 30 Oktober 2024. Tim investigasi juga wajib memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada pihak eksekutif (Pimpinan UI),” demikian hasil rapat yang dipimpin Prof Budi Wiweko.

Sikap dewan gurubesar UI ini untuk merespons polemik gelar doktor yang diraih Bahlil pada ujian terbuka Kajian Strategik dan Global di Universitas Indonesia (UI), Rabu, 16 Oktober 2024. (/PW)

Berita Terkait

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP
Komisi IX DPR Minta BGN Beri Kompensasi Korban MBG dan Tuntut Pemulihan Total
Prabowo Perintahkan 11 Kapal Cari 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang di Selat Sunda
BNN Dorong Pengawasan Ketat Produk Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Zat Berbahaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 September 2026 - 12:27 WIB

KOSPI dan MBG Watch Somasi Prabowo, Buntut 43 Ribu Orang Keracunan MBG

Jumat, 11 September 2026 - 12:18 WIB

KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan

Jumat, 11 September 2026 - 11:45 WIB

PKH Tahap 3 Tahun 2026: Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerima melalui HP

Berita Terbaru

Tangerang

Kota Tangerang Suguhkan Culinary Day di The Ultimate 10K Series

Sabtu, 12 Sep 2026 - 22:05 WIB

Ekonomi & Bisnis

Klaim JHT Kini Lebih Mudah dengan Aplikasi JMO, Berikut Syaratnya

Jumat, 11 Sep 2026 - 21:09 WIB