Status Gibran Sebagai Wapres Rentan Dibatalkan, Prabowo Disebut Bisa Jadi Pemimpin Tunggal yang Dilantik

Status Gibran Sebagai Wapres Rentan Dibatalkan, Prabowo Disebut Bisa Jadi Pemimpin Tunggal yang Dilantik

- Author

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG. Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2024-2029 yang terhitung tinggal lima hari lagi. Keabsahan status Gibran sebagai Wakil Presiden rentan untuk dibatalkan.

Efek dari dugaan kepemilikian Gibran atas akun Kaskus ‘Fufu Fafa’ dan dampak yang timbul terhadap hubungan bersama Prabowo Subianto.

Spekulasi yang berkembang, putra sulung Presiden Jokowi berpotensi dimakjulkan. Lalu, jika benar seperti itu, apakah Prabowo bisa dilantik jadi pemimpin tunggal tanpa di dampingi Wapres terpilih ?.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Valeriaus Beatae, seorang pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) menjelaskan, hal itu bisa saja terjadi. Karena tidak ada ketentuan hukum yang melarang kepemimpinan tunggal Presiden terpilih Republik Indonesia.

“Apakah bisa Prabowo di lantik dan Gibran tidak? Jawabannya, ya bisa”. Ucap Valeriaus, (14/10/2024).

“Menurut ketentuan Pasal 3 ayat (2) UUD NRI 1945, MPR memiliki kewenangan untuk melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. Jadi, karena ada frasa dan/atau maka ada kemungkinan yang dilantik hanya salah satu saja. Sebenarnya, frasa dan/atau tersebut digunakan untuk memberikan landasan hukum jika terjadi pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan,” ucapnya, menjelaskan perkara pelantikan tunggal.

Baca Juga :  Polres Tangsel Berhasil Mengamankan Predator Pelaku Penculikan Disertai Tindakan Asusila Pada Anak Kecil

Terkait wakil presiden pengganti Gibran usai skenario pelantikan presiden sendirian itu, Valerianus menjelaskan pula bahwa ada sejumlah proses yang perlu dijalankan.

“Jika Prabowo dilantik dan Gibran tidak, maka wakilnya akan dipilih melalui sidang MPR. Hal ini diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD NRI 1945. Teknisnya, Presiden akan mengusulkan dua orang calon Wapres pengganti, lalu sidang MPR akan memilih salah satu dari usulan Presiden tersebut,” ucapnya.

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Kementerian UMKM Fasilitasi 25 Usaha Mikro Terdampak Bencana Aceh Tembus Pasar Modern
PTPN IV PalmCo, Subholding PTPN III Salurkan BPJSK bagi 550 Pekerja Rentan Kalbar
Dunia Bisnis Diminta Ikuti Perkembangan Digitalisasi Bea Cukai
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 08:22 WIB

KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas

Kamis, 24 September 2026 - 07:08 WIB

Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan

Rabu, 23 September 2026 - 20:43 WIB

Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal

Berita Terbaru