JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Penetapan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat pada perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan lebih luas mengenai sistem pengamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan.
Perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor komunikasi kepala negara. Penyidikan juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian akses operasional hingga penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Di tengah perkembangan tersebut, posisi Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya turut menjadi perhatian publik. Sebagai pejabat yang menjalankan fungsi koordinasi pemerintahan dan mendampingi Presiden dalam berbagai agenda kenegaraan, Teddy berada dalam lingkaran kerja administrasi kepresidenan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sampai Kamis (5/11/2026), belum ada keterangan resmi penyidik yang menyatakan Teddy sebagai tersangka atau mengaitkannya dengan pelaksanaan penyadapan ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, Slamet Uliandi diduga memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan sejumlah tersangka lainnya.
Slamet diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010–2019. Dalam perkara ini, ia juga disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Suhermanto menjelaskan, dua tersangka berinisial AS dan EH harus memperoleh persetujuan Slamet apabila hendak menjalankan provisioning atau penyadapan.
“Jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU,” kata Suhermanto dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penyidik juga mengungkap dugaan persetujuan penghapusan file hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
“Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.
Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri siapa yang melakukan penyadapan, tetapi juga bagaimana akses sistem diberikan dan siapa yang memiliki kewenangan menyetujui penghapusan data elektronik.
Pengamanan Komunikasi Presiden Menjadi Persoalan Penting
Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penggunaan perangkat dan sistem pemantauan komunikasi di lingkungan aparat penegak hukum.
Sebab, apabila dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut terbukti di pengadilan, persoalannya tidak hanya menyangkut pelanggaran terhadap privasi seseorang, tetapi juga perlindungan komunikasi strategis kepala negara.
Bagi lingkungan Istana, pengamanan komunikasi Presiden merupakan bagian penting dari perlindungan informasi pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, keberadaan Seskab Teddy Indra Wijaya menjadi relevan untuk dilihat dari sisi fungsi koordinasi administrasi kepresidenan, bukan sebagai pihak yang otomatis dikaitkan dengan dugaan tindak pidana.
Klarifikasi mengenai mekanisme pengamanan komunikasi dan koordinasi di lingkungan Istana juga penting agar ruang publik tidak dipenuhi informasi yang belum terverifikasi.
Kapolri Bentuk Tim Khusus
Di sisi lain, Polri menyatakan telah membentuk tim khusus untuk mendalami perkembangan perkara tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim khusus dibentuk atas arahan Kapolri dan dipimpin langsung oleh Kabareskrim.
“Proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” kata Trunoyudo.
Ia juga memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatannya pascastroke. Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal mencapai empat orang.
Penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap keseluruhan alur penggunaan sistem, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.





















