JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Penetapan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka persoalan yang lebih luas dari sekadar pelanggaran prosedur penyadapan. Perkara ini kini menyoroti mekanisme pengawasan, kewenangan pemberian izin, hingga pengelolaan sistem pemantauan elektronik di lingkungan Polri.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengumumkan peningkatan status hukum Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam.
Slamet sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),” ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Slamet.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” katanya.
Penetapan tersebut menjadi perkembangan penting karena penyidikan mulai mengarah pada dugaan rantai kewenangan dalam penggunaan sistem penyadapan, bukan hanya pelaksanaan teknis di lapangan.
Kewenangan Memberi Persetujuan Jadi Sorotan
Salah satu aspek penting dalam pengungkapan perkara ini adalah dugaan posisi Slamet dalam struktur Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
Menurut keterangan Suhermanto, Slamet berperan sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia pernah menjabat Kepala Bagian Monitoring pada periode 2010 hingga 2019.
Penyidik mengungkap bahwa dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, disebut harus meminta persetujuan kepada Slamet ketika akan melakukan provisioning atau penyadapan.
Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik juga mendalami dugaan persetujuan penghapusan hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
Keterangan tersebut membuat pemeriksaan terhadap Slamet menjadi penting untuk mengungkap bagaimana kewenangan dalam sistem pemantauan digunakan, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah setiap tindakan memiliki dasar hukum.
Namun, dugaan peran dan persetujuan tersebut tetap harus diuji melalui pembuktian dalam proses hukum.
Sistem LIMS dan Persoalan Pengawasan
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), yaitu sistem yang mendukung pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum sesuai ketentuan.
Dalam konferensi pers sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkap adanya dugaan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Selain itu, polisi mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Laporan polisi mengenai perkara tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap sistem yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi elektronik.
Penggunaan teknologi penyadapan semestinya memiliki batas kewenangan, dokumentasi aktivitas, dasar hukum, dan mekanisme audit yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika dugaan penyalahgunaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut tindakan individu, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal yang seharusnya mencegah penggunaan kewenangan di luar ketentuan.
Polri Menjanjikan Penanganan Transparan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan institusi kepolisian memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak tersebut.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026), Johnny menegaskan pemeriksaan terhadap personel harus berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
Ia juga mengaitkan penanganan perkara dengan komitmen pembenahan internal Polri.
Menurut Johnny, kepercayaan masyarakat harus dimulai dari personel kepolisian yang bersih dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (5/11/2026) menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini tidak berkaitan dengan persaingan atau kepentingan tertentu di internal kepolisian.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Polri.
Empat Tersangka, Pengusutan Belum Berakhir
Sebelum Slamet Uliandi, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal yang disangkakan bervariasi, dengan ancaman tertinggi mencapai 10 tahun penjara.
Sementara itu, Suhermanto menyampaikan Slamet Uliandi belum dapat ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.
Meski demikian, proses penyidikan tetap menjadi perhatian untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi.
Ujian Akuntabilitas Penegakan Hukum
Penetapan Slamet Uliandi memperluas ruang pengusutan perkara, terutama dalam menelusuri hubungan antara kewenangan pengelolaan sistem, persetujuan tindakan penyadapan, dan dugaan penghapusan data elektronik.
Publik kini menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai mekanisme pemberian izin, pihak yang memiliki akses terhadap LIMS, serta sistem pengawasan yang diterapkan selama aktivitas tersebut berlangsung.
Transparansi menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat terjadi.
Pada akhirnya, pengungkapan perkara ini bukan hanya menyangkut pertanggungjawaban para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi Polri dalam memastikan bahwa teknologi pengawasan yang dimiliki institusi digunakan secara sah, terukur, dan tidak melanggar hak masyarakat.





















