JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), berlangsung dengan sejumlah sorotan.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dalam persidangan tersebut, Jokowi tidak hanya memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikannya, tetapi juga memperlihatkan dokumen ijazah mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Kehadiran Jokowi menjadi perhatian karena selama ini keaslian ijazah sarjananya dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi pokok polemik yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum memberikan keterangan, Jokowi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan identitas dan pengambilan sumpah oleh majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati.
Jokowi menyatakan bersedia disumpah dan memastikan kondisinya sehat untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam keterangannya, Jokowi menjelaskan riwayat pendidikan yang ditempuhnya, mulai dari SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga Fakultas Kehutanan UGM.
Ia juga meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada peserta sidang.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Setelah memperoleh izin, Jokowi memperlihatkan sejumlah dokumen tersebut di ruang sidang.
Kubu Roy Suryo Pertanyakan Dokumen Ijazah
Meski Jokowi telah menunjukkan dokumen pendidikannya, pihak terdakwa tetap menyampaikan sejumlah keberatan dan pertanyaan mengenai dokumen yang diperlihatkan.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menyampaikan bahwa timnya menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk menggali sejumlah aspek dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut mencakup proses pelaporan, pasal dakwaan, berita acara pemeriksaan saksi, riwayat pendidikan Jokowi, hingga perbandingan dokumen ijazah fisik dengan dokumen yang sebelumnya diunggah.
“Kami juga akan mempermasalahkan riwayat hidup yang kami temukan banyak berbeda dan itu menunjukkan integritas yang bersangkutan,” kata Refly Harun saat menyampaikan rencana pemeriksaan di persidangan.
Refly juga menyoroti perbandingan antara ijazah fisik yang diperlihatkan Jokowi dengan dokumen yang sebelumnya beredar.
Usai melihat dokumen tersebut, Refly kembali mengkritik tindakan Jokowi yang memperlihatkan ijazah kepada pengunjung sidang. Ia menilai tindakan itu tidak mendapatkan izin hakim dan mempertanyakan prosedur penanganan dokumen tersebut.
“Yang saya catat adalah ketika Jokowi menunjukkan ijazahnya secara show of force, membalik ke massa, sebenarnya tidak diizinkan oleh hakim,” ujar Refly, sebagaimana dikutip Metro TV.
Pengacara Jokowi Berharap Polemik Berakhir
Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya menegaskan bahwa kehadiran kliennya dalam persidangan merupakan kesempatan untuk memperlihatkan dokumen pendidikan secara terbuka.
Yakup menyampaikan bahwa Jokowi membawa ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.
“Pada sidang yang terbuka untuk umum ini, Pak Jokowi akan menunjukkan ijazahnya kepada seluruh rakyat Indonesia, dari SD, SMP, SMA, hingga S1,” ujar Yakup dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Ia berharap kehadiran Jokowi di hadapan majelis hakim dapat mengakhiri polemik yang selama ini berkembang mengenai riwayat pendidikan dan keaslian ijazahnya.
“Kami berharap kehadiran Pak Jokowi di forum terhormat di hadapan Yang Mulia majelis hakim ini dapat mengakhiri fitnah yang telah terus menerus dilakukan oleh berbagai pihak mengenai status ijazah Pak Jokowi,” katanya.





















