INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – DPRD Kabupaten Indramayu mulai membahas rencana pembentukan sejumlah peraturan daerah untuk mendukung pembangunan wilayah. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah penyusunan regulasi mengenai pengembangan kawasan permukiman dan perlindungan lingkungan hidup.
Pembahasan tersebut dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dalam rapat kerja di Ruang Bapemperda, Kamis (22/10/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, S.H., KN., itu membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta kajian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembahasan ini diarahkan untuk mengkaji substansi rancangan regulasi agar selaras dengan kebutuhan daerah, kepentingan masyarakat, dan arah pembangunan Kabupaten Indramayu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Kimrun, menjelaskan bahwa rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman untuk periode 2026–2046 disiapkan sebagai pedoman pembangunan jangka panjang di sektor tersebut.
Dokumen perencanaan itu diharapkan dapat membantu mengarahkan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman agar lebih terstruktur serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perencanaan yang matang juga menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penataan wilayah, sehingga pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan hunian, tetapi turut memperhatikan keteraturan kawasan permukiman.
Selain sektor perumahan, pembahasan juga menyoroti pentingnya regulasi yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu menekankan perlunya aturan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat. Pembangunan, menurutnya, perlu berjalan seimbang dengan upaya perlindungan lingkungan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.
Dalam pembahasan lanjutan, Endang Efendi, S.E., M.M., dan Edi Fauzi, S.IP., turut menyoroti perlunya perhatian terhadap regulasi penanganan dan pengelolaan sampah.
Pengaturan yang memadai diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan dukungan kebijakan, pelaksanaan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat agar penanganannya dapat berjalan lebih efektif.
Dalam rapat tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu menyampaikan bahwa terdapat 15 rancangan peraturan daerah yang diprogramkan untuk tahun 2027.
Informasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan Propemperda dalam rangka menyelaraskan agenda pembentukan peraturan daerah dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
Melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu mengkaji berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi, termasuk substansi aturan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat.
Hasil pembahasan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penyusunan peraturan daerah yang lebih terarah, baik dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman maupun menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Indramayu.
























