INDRAMAYU, JEJAKNARASI.ID – Sikap responsif pejabat publik terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan. Kapolsek Sukra Polres Indramayu, IPTU Andi Supriyatna, disebut belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait sebuah pemberitaan.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut atau berkaitan dengan suatu informasi untuk menyampaikan penjelasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, wartawan media ini telah beberapa kali mencoba menghubungi IPTU Andi Supriyatna melalui sambungan telepon, pesan WhatsApp, serta SMS. Link pemberitaan yang menjadi materi konfirmasi juga telah dikirimkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh respons maupun keterangan dari Kapolsek Sukra tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterbukaan komunikasi pejabat kepolisian terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Salah seorang wartawan yang melakukan konfirmasi mengaku kecewa karena upaya meminta klarifikasi belum mendapatkan tanggapan.
“Sudah berulang kali saya telepon, saya WA, saya kirim link beritanya juga, tapi tidak ada respons sama sekali dari Kapolsek Sukra IPTU Andi Supriyatna,” ujarnya, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, konfirmasi bukan dimaksudkan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan bagian penting dalam proses jurnalistik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat memuat perspektif dari pihak-pihak yang berkepentingan.
“Kami hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Kami membutuhkan konfirmasi dari pihak kepolisian. Ketika tidak ada respons, tentu hal tersebut menjadi catatan bagi kami,” katanya.
Pejabat Publik Perlu Terbuka terhadap Konfirmasi
Dalam praktik jurnalistik, permintaan konfirmasi merupakan bagian penting untuk menguji informasi sebelum dipublikasikan. Terlebih ketika pemberitaan berkaitan dengan institusi penegak hukum yang memiliki tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat.
Karena itu, komunikasi antara kepolisian dan pers semestinya tidak berhenti pada persoalan ada atau tidaknya jawaban. Respons, klarifikasi, maupun penjelasan resmi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar satu sisi persoalan.
Sikap tidak merespons permintaan konfirmasi juga berpotensi menimbulkan ruang tafsir di tengah masyarakat. Meski demikian, ketiadaan respons tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau upaya menutupi suatu persoalan. Penilaian tersebut tetap membutuhkan fakta dan penjelasan dari pihak terkait.
Prinsip keterbukaan dan transparansi juga menjadi bagian dari semangat reformasi pelayanan publik di lingkungan Polri. Komunikasi yang terbuka dengan media dapat menjadi salah satu sarana bagi institusi kepolisian untuk menjelaskan fakta sekaligus meluruskan informasi yang dinilai tidak tepat.
Hingga berita ini diterbitkan, IPTU Andi Supriyatna belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan wartawan.
Redaksi juga masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Perlindungan terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi kepada insan pers di tingkat kepolisian sektor.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya kepada Kapolsek Sukra IPTU Andi Supriyatna maupun Polres Indramayu untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan atas pemberitaan ini.
Penulis : Masta





















