BANYUWANGI, JEJAKNARASI.ID – Video asusila menampilkan pasangan sejoli remaja berhubungan layaknya suami-istri viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejoli yang terekam di video diduga pelajar di Banyuwangi.
Video berjudul ‘Yank Uwes Yank’ viral dan tersebar antara lain di platform perpesanan. Meme-meme yang mengambil potongan percakapan dari video tersebut juga viral di media sosial.
Rekaman video menunjukkan aksi tak senonoh yang dilakukan oleh remaja pria dan wanita. Ada beberapa rekaman yang tersebar. Video dalam rekaman menunjukkan adegan tersebut direkam pada waktu yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasangan dalam video itu disebut merupakan dua siswa setingkat sekolah menengah atas swasta di Kabupaten Banyuwangi. Keduanya bersekolah di dua lembaga yang berbeda.
Pemeran Video ‘Yank Uwes Yank’ Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pria yang menjadi pemeran video viral ‘yank uwes yank’ di Banyuwangi itu akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Pria tersebut berinisial MS (17), merupakan pelajar tingkat SMA. Tak hanya jadi tersangka, kini MS juga ditahan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan bahwa penangkapan MS dilakukan sejak Sabtu (1/8/2026).
Hal itu dilakukan penyidik kepolisian setelah menerima laporan dari keluarga korban atau pemeran wanita dalam video itu pada 20 Juli 2026.
Polisi menjerat MS dengan pasal 81 ayat (2) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (4) KUHP Baru.
“Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun,” kata Lanang, Selasa (4/8/2026) dikutip dari Gelora.co.
Polisi Ingatkan Warganet Jangan Sebarkan Video
Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak.
Di tengah maraknya penyebaran video di media sosial, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat agar tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran konten tersebut.
Kepolisian meminta masyarakat menghentikan aktivitas mengunduh, membagikan, maupun mengunggah ulang video atau informasi yang dapat mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
“Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak, baik berupa nama, foto, maupun alamat,” ujar Rofiq.
Kapolresta menegaskan bahwa penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi maupun konten yang berpotensi melanggar hukum.
Kasus di Banyuwangi menunjukkan bahwa video viral di media sosial dapat mempercepat perhatian publik sekaligus mendorong respons cepat aparat penegak hukum. ***
































