JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Polda Lampung berhasil membongkar modus penyelundupan narkotika yang terbilang nekat, yakni menggunakan mobil ambulance bernomor polisi B 1737 CIS asal Kota Tangerang, Banten.
Sebanyak 15,7 kilogram sabu berhasil diamankan dari ambulans tersebut yang kedapatan hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Merespons kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Angraeni, menegaskan bahwa perizinan ambulans swasta bukanlah merupakan kewenangan pihaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan mas. Nanti kami cari tahu,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (20/04/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Sugiharto Achmad Bagja mengatakan, sampai saat ini Pemkot Tangerang tidak mengeluarkan izin mengenai perusahaan penyedia jasa ambulan swasta.
“Tidak ada selama ini. Tidak pernah ada dan ijin terkait ambulance,” ucapnya.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan ambulans untuk mengangkut sabu dari Sumatera ke Jawa berawal dari laporan masyarakat.
Warga curiga dengan sebuah ambulans yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pulau Jawa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung langsung menghentikan laju kendaraan itu.
Saat diperiksa, petugas tidak menemukan pasien di dalam ambulans. Kendaraan tersebut justru hanya berisi empat orang pria dalam kondisi sehat. Keempatnya langsung diinterogasi dan tampak gugup saat menjawab pertanyaan polisi.
Curiga dengan gelagat mereka, polisi kemudian menggeledah ambulans secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan sebuah tas berisi 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu, disembunyikan di bawah jok mobil. (/red)





















