Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

badge-check


					Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK) Perbesar

Gedung Merah Putih KPK (Foto: KPK)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, jika status tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024 itu menjadi tahanan rumah karena adanya permintaan dari keluarga.

Budi menyebut permohonaan pengalihan tahanan itu diajukan pada Sealasa (17/3/2026). Kendati demikian Budi tidak menjelaskan apa alasan pengalihan status tahananan tersebut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) Malam,” kata Budi dikutip Senin (23/3/2026).

Budi juga menjelaskan, jika pengalihan tersebut bersifat sementara. Sayangnya, budi tidak menjelaskan sampai kapan status tahanan rumah itu akan berakhir.

“Untuk Sampai kapannya, nanti akan di update (sampaikan) lagi ya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)Kamis (12/3/2026).

Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex).

Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:02 WIB

Trending di Hukum & Kriminal