Soal Modus Suap Emas, PPATK Sebut Terendus Sebelum 2010

Soal Modus Suap Emas, PPATK Sebut Terendus Sebelum 2010

- Author

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap munculnya tren praktik suap menggunakan emas sebagai barang bernilai tinggi yang mudah dibawa.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan modus tersebut sebenarnya telah terdeteksi sejak lebih dari satu dekade lalu.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi penggunaan logam mulia dalam transaksi ilegal bahkan sebelum tahun 2010.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan regulasi pencegahan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).

Pemerintah kemudian merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur penanganan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, PPATK juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp500 juta,” katanya.

Ivan menegaskan PPATK memiliki metode untuk menelusuri berbagai modus suap, termasuk penggunaan emas.

Baca Juga :  KPPU Putuskan Denda Total Rp 6,7 Miliar Atas Kasus Hambatan Usaha PT LMP

“PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK mencatat peningkatan praktik suap menggunakan barang kecil namun bernilai tinggi, salah satunya emas.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tren tersebut sejalan dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.

“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Asep menyebut harga emas sempat menembus lebih dari Rp3 juta per gram. Menurutnya, pelaku suap cenderung memilih barang yang kecil, legal secara bentuk, namun memiliki nilai tinggi.

“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” ujarnya.

Selain emas, mata uang asing juga kerap ditemukan sebagai barang bukti dalam praktik suap. KPK beberapa kali menyita emas dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” sebutnya.**

Berita Terkait

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka
Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi
Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 19:16 WIB

Polres Indramayu Tetapkan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Sindang Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 - 12:25 WIB

Polsek Anjatan Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiyaan di Cafe Putra Damar, Kabiro Jejak Narasi Beri Apresiasi

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Berita Terbaru