Mulai 17 Oktober 2026, Kemenag Berlakukan Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal

Mulai 17 Oktober 2026, Kemenag Berlakukan Produk Farmasi Wajib Bersertifikat Halal

- Author

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Obat obatan. (Foto : Prolegal)

ilustrasi Obat obatan. (Foto : Prolegal)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Guna melindungi konsumen, Kementerian Agama akan memberlakukan wajib Sertifikat halal produk farmasi. Rencananya pemberlakuan tersebut akan diterapkan mulai 17 Oktober 2026.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kebijakan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Pemerintah Indonesia bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Menag saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu saya sampaikan bahwa tanggal 17 Oktober 2026 merupakan batas waktu pemberlakuan wajib sertifikasi halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, yang mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan,” jelasnya.

Menurut Menag, BPOM berperan dalam tiga kontribusi utama, yakni standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan.

Serta digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan yang mempermudah proses sertifikasi halal dari hulu.

“Karena itu, sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, serta Lembaga Pemeriksa Halal perlu terus diperkuat. Sinergi ini diharapkan semakin optimal dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman dan tidak layak konsumsi,” tambahnya.

Baca Juga :  Shigeru Ishiba Mundur Usai Kondisi Ekonomi Jepang Terpuruk, Netizen: Budaya Malu Masih Ada di Jepang

Menag menegaskan bahwa konsep halal tidak hanya menyangkut status kehalalan semata, tetapi juga mencakup prinsip halalan thayyiban, yakni produk yang aman, bermutu, dan menyehatkan.

“Produk halal bukan sekadar label, melainkan jaminan mutu, kebersihan, dan keamanan. BPOM memiliki pengalaman panjang dan kapasitas ilmiah yang kuat untuk menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan publik,” tegasnya.

Sebagai bentuk keberpihakan negara, Menag menyebut, pemerintah terus memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui program Sehati yang dibiayai APBN. Sepanjang 2025.

Program ini telah menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis dan melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.

Menag menilai kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan kualitas produk nasional, tetapi juga berpotensi membuka lapangan kerja dan berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaat industri halal, kata Menag, bersifat universal dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat lintas agama.

“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, hendaknya dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing global,” tutupnya. **

Berita Terkait

Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Polri
Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya
Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?
Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga
Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan
Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diperiksa Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran
Road to Jogja Business & Economic Outlook 2027: 30 Peserta Ikuti Sanggabiz
Waskita Beton Precast Dorong Perempuan Berkarya di Konstruksi melalui Girls on Site
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:03 WIB

Isu Makar Presiden Prabowo Kembali Disorot, Ini Faktanya

Selasa, 3 November 2026 - 18:22 WIB

Listyo Sigit Tak Terlihat di Istana Saat Isu Jenderal Polri Mencuat, Ada Apa?

Senin, 2 November 2026 - 22:54 WIB

Harga BBM Pertamina 3 November 2026 di Jabodetabek Pasca Penyesuaian Harga

Senin, 2 November 2026 - 15:02 WIB

Penelitian Universitas Padjadjaran: Beralih dari Merokok ke Produk Tembakau Alternatif Perbaiki Kesehatan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Mahfud MD Desak KPU dan Dit Dikdasmen Diperiksa Pasca MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran

Berita Terbaru