Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

Soal Kasus DSI, Anggota Komisi III Mercy Chriesty Soroti Lemahnya Pengawasan OJK

badge-check


					Soal Kasus DSI, Anggota Komisi III Mercy Chriesty Soroti Lemahnya Pengawasan OJK Perbesar

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Mencuatnya kasus dugaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia yang menimbulkan kerugian materi bagi para investor menjadi sorotan anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends.

Ia menduga munculnya kasus tersebut akibat masih lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bahkan ia juga mempertanyakan langkah OJK yang belum menutup akses platform digital Dana Syariah Indonesia (DSI) meskipun permasalahan hukum telah mencuat. 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia. 

 Dalam rapat tersebut terungkap bahwa hingga 14 Januari, sistem online DSI masih terbuka. Kondisi ini dinilai berpotensi menambah jumlah korban karena mekanisme pengisian dana pada platform tersebut masih dapat diakses oleh masyarakat.

 “Artinya, jumlah lender masih bisa bertambah karena fitur pengisian dana masih dibuka,” ujar Mercy dalam RDPU yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026). 

 Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mempertanyakan dasar OJK belum melakukan penghentian aktivitas atau freezing access terhadap platform tersebut. 

Padahal, menurutnya, salah satu tujuan utama pengawasan adalah mencegah munculnya korban baru dalam kasus investasi bermasalah. Sehingga, Mercy pun menilai proses hukum yang berjalan seharusnya diiringi dengan langkah pengawasan yang tegas dan cepat. 

Fakta bahwa sistem masih terbuka dinilai bertentangan dengan upaya perlindungan masyarakat.

 “Kalau sudah diketahui ada permasalahan, sejauh mana proses freezing access dan freezing activity dilakukan? Kita berbicara hari ini agar tidak ada korban yang bertambah,” tegasnya.

 Terakhir, Mercy juga mengungkap keprihatinan terhadap profil para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan masyarakat kecil. 

Data menunjukkan korban berasal dari pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, hingga orang tua tunggal.

 “Yang menjadi korban ini bukan pengusaha besar atau korporasi besar, melainkan pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, dan rakyat kecil. Ini sangat menyakitkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya skema ponzi dalam dugaan kasus gagal bayar di perusahaan pinjol atau pinjaman online (financial technology peer-to-peer lending atau fintech P2P lending) PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Berdasarkan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membagikan keuntungan terhadap investor bukan berasal dari keuntungan yang diterima dari kegiatan operasi perusahaan, namun bersumber dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

“Nah kalau dari skemanya, yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ungkap Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono di DPR dalam keterangannya. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Pelatihan Gig Economy 2026, Pemerintah Fasilitasi Gen Z sebagai Motor Penggerak Transformasi Digital

16 Januari 2026 - 20:39 WIB

Geopolitik Global Meningkat, Menko Airlangga Optimis Ekonomi Indonesia Tetap Tangguh

14 Januari 2026 - 23:05 WIB

Kendalikan Inflasi Pangan Pasca Bencana, Pemerintah Perkuat Jalur Distribusi dan Rantai Pasok Komodita

6 Januari 2026 - 22:51 WIB

Pasca Bencana, Telkomsel Hadirkan Posko Layanan Siaga di Kuala Simpang Aceh Tamiang

4 Januari 2026 - 15:27 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis