JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Serikat Petani Indonesia (SPI) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI pada Senin 17 November 2025, bertempat di Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, bersama dua Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yaitu Alex Indra Lukman (PDIP) dan Ahmad Yohan (PAN) serta delegasi SPI yang dipimpin oleh Henry Saragih selaku Ketua Umum SPI.
RDP tersebut bertujuan guna menyampaikan pandangan, kritik, dan rekomendasi petani terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang saat ini sedang digodok DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, SPI mengatakan jika revisi UU Pangan harus berlandaskan prinsip kedaulatan pangan, dengan mengakui petani dan produsen pangan. Baik itu skala besar maupun skala kecil lainnya.
Selain itu, SPI juga mengemukakan, UU Cipta Kerja telah melemahkan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, dengan menjadikan impor setara dengan produksi nasional.
Akibatnya, negara menyerahkan urusan pangan kepada mekanisme pasar global dan mengabaikan fungsi pengaturan serta perlindungan terhadap produsen pangan dalam negeri, terutama petani.
Padahal, UU Pangan No. 18 Tahun 2012 telah menegaskan prinsip prioritas pengadaan dari produksi domestik dan hanya memperbolehkan impor ketika produksi nasional dan cadangan tidak mencukupi.
UU Cipta Kerja menghapus prinsip prioritas ini, yang menjadi kemunduran dari cita-cita kedaulatan pangan nasional. Kedaulatan pangan seharusnya berarti kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangannya dari produksi sendiri, bukan menjadikan impor sebagai solusi permanen.
Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, menyambut masukan yang disampaikan pada RDPU ini. Titiek juga menyampaikan, seluruh pandangan tersebut akan ditampung dalam proses pembahasan RUU Pangan.
“Masukan – masukan ini akan kami tamping, kami juga sepakat bahwa impor harus secapat mungkin tidak kita lakukan lagi. Presiden sudah bertekad untuk tidak ada impor dalam waktu sesingkat – singkatnya,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, SPI mengemukakan sejumlah poin strategis untuk penguatan UU Pangan sebagai berikut:
- Definisi Kedaulatan Pangan; Mempertahankan definisi kedaulatan pangan sebagaimana yang tercantum dalam UU Pangan yang lama. Kedaulatan pangan sebagai ‘wujud tertinggi’ pemenuhan pangan di Indonesia, bukan ‘Ketahanan Pangan’ ataupun ‘Swasembada Pangan’.
- Hak Petani atas Benih; Mengikuti pasal 19 dalam UNDROP tentang pengakuan hak petani untuk menyimpan, menanam, menukar, dan menjual benih lokal. Upaya untuk privatisasi dan komersialisasi benih, seperti yang diagendakan dalam UPOV harus ditolak oleh pemerintah karena menjadi ancaman bagi petani kecil.
- Akses terhadap Sumer-sumber Agraria; Hak atas tanah, hak atas air, dan kawasan yang sehat. Hal ini harus selaras dengan program reforma agraria sebagai upaya meredistribusi tanah untuk petani, dan memberikan jaminan hak atas tanah. Begitu juga untuk perlindungan konversi tanah pertanian produktif tidak terjadi secara masif.
- Komitmen terhadap Agroekologi sebagai Metode Pangan; Mengatur peta jalan transisi pertanian ke arah pertanian agroekologi, dan mengurangi ketergantungan terhadap input kimia. Termasuk juga skema insentif (subsidi, pelatihan, teknologi) untuk produksi pangan berkelanjutan.
- Kebijakan Impor Pangan; Mempertahankan substansi di UU pangan yang lama, dimana terdapat prioritas dan perlindungan bagi pangan lokal. Impor hanya jika produksi domestik tidak mencukupi.
- Infrastruktur; Komitmen untuk memperkuat infrastruktur pendukung seperti irigasi, akses pasar, penyimpanan hasil pertanian, dan transportasi di pedesaan. Alokasikan anggaran khusus untuk pembangunan sektor pertanian. Serta memprioritaskan pengadaan kepada koperasi petani. (eki)








