Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

badge-check


					Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist) Perbesar

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Setelah sebelumnya mendapatkan status sebagai tahanan rumah, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)  akhirnya kembali menjalani penahanan di rutan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Asep Guntur Rahayu mengungkapkan alasan dikembalikannya tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. 

Dia menyebut, ada dua alasan Gus Yaqut dikembalikan ke rutan KPK.

Pertama, kata Asep, pada Rabu (25/3/2026), sudah dijadwalkan pemeriksaan kembali terhadap tersangka.

“Besok sudah terjadwal permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta,dikutip Selasa (24/3/2026).

Kemudian yang kedua, Asep menjelaskan, jika dihari yang sama KPK juga akan menggelar Konferensi Pers mengenai perkembangan kasus kuota haji.

“Ditunggu saja progresnya, dan tentunya kami akan konpres lagi besok,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu Asep juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah mendukung penanganan kasus tersebut hingga saat ini.

Seperti diketahui sebelumnya Gus Yaqut bersama staf khususnya, Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharus untuk jemaah reguler.

Namun kenyataannya, Kementerian Agama membagi kuota haji tersebut, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus.

Pembagian kuota tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, tertanggal 15 Januari 2024.

Gus Yaqut juga menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah, namun juga mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum pasal 64. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

23 Maret 2026 - 09:39 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal