JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Melalui juru bicaranya Budi Prasetyo, jika status tersangka dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024 itu menjadi tahanan rumah karena adanya permintaan dari keluarga.
Budi menyebut permohonaan pengalihan tahanan itu diajukan pada Sealasa (17/3/2026). Kendati demikian Budi tidak menjelaskan apa alasan pengalihan status tahananan tersebut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis tahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3/2026) Malam,” kata Budi dikutip Senin (23/3/2026).
Budi juga menjelaskan, jika pengalihan tersebut bersifat sementara. Sayangnya, budi tidak menjelaskan sampai kapan status tahanan rumah itu akan berakhir.
“Untuk Sampai kapannya, nanti akan di update (sampaikan) lagi ya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut)Kamis (12/3/2026).
Gus Yaqut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026 lalu bersama staf khusus Menag Ishfaj Abidal Aziz (Gus Alex).
Mereka menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi Kuota Haji 2023-2024.**










