Menu

Mode Gelap

Nasional

Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK 2026-2031 Disetujui DPR RI

badge-check


					Ketua DPR RI Puan Maharani foto bersama usai meminta persetujuan anggota dewan, terkait laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto : Mares/Andri) Perbesar

Ketua DPR RI Puan Maharani foto bersama usai meminta persetujuan anggota dewan, terkait laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031, di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Foto : Mares/Andri)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan para anggota dewan, terkait laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031.

 “Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil pembahasan uji kelayakan fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut dapat disetujui?” tanya Puan dalam agenda Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

 Serentak para anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuannya. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Komisioner OJK yang sebelumnya telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan laporan hasil pelaksanaan fit and proper test terhadap para calon anggota Dewan Komisioner OJK. 

Ia menjelaskan bahwa Komisi XI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap sepuluh calon di hari sebelumnya pada Rabu (11/3/2026).

 “Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 melalui rapat internal Komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui lima nama sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang terpilih untuk masa jabatan periode 2026–2031,” ujar Misbakhun membacakan laporan Komisi XI DPR RI terkait hasil pembahasan calon anggota Komisioner OJK dalam rapat Paripurna DPR RI.

 Adapun lima nama yang disetujui sebagai anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 sebagai berikut: Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi; Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Dicky Kartikoyono; Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

 Selanjutnya, Politisi dari fraksi Partai Golkar ini melalui pimpinan DPR RI meminta seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk dapat memberikan persetujuannya atas kelima nama calon anggota dewan Komisioner OJK tersebut. Sebagai informasi, persetujuan 

Rapat Paripurna DPR RI tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengisian jabatan Dewan Komisioner OJK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan di Indonesia.**

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama Industri, Energi Bersih, dan Teknologi

12 Maret 2026 - 21:40 WIB

Menteri Agama Larang ASN Kemenag Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

12 Maret 2026 - 21:18 WIB

Diprediksi Meningkat, Wamendagri Wiyagus Minta Pemda Antisipasi Mobilitas Masyarakat

12 Maret 2026 - 20:26 WIB

Legislator Firman Soebagyo Dorong Pemerintah Atur Peredaran Rokok Elektrik

11 Maret 2026 - 19:32 WIB

Trending di Nasional