Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

Bertemu Menteri Desa dan PDT, Ketua KPPU Siap Dukung dan Kawal Penguatan Kopdes Merah Putih

badge-check


					Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa  saat bertemu dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. (Foto; KPPU ) Perbesar

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa saat bertemu dengan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. (Foto; KPPU )

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mendukung program penguatan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dibentuk Pemerintah, khususnya melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Pernyataan tersebut, ia sampaikan saat bertemu Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto di Kantor Kemendes PDT, Jakarta,pada Senin (2/3/2026) lalu.

“Dukungan terhadap Kopdes Merah Putih tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi KPPU sebagai pengawas persaingan usaha,” kata pria yang kerap disapa Ifan itu. 

Secara normatif, kata Ifan,  KPPU tetap mengacu pada Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang memberikan pengecualian tertentu kepada koperasi sepanjang dijalankan sesuai prinsip dan tujuan pembentukannya, yakni untuk melayani anggotanya.

Oleh karena itu,KPPU memberikan masukan agar dalam pendirian Koperasi Desa mengadopsi keterwakilan masyarakat desa setempat, guna memastikan koperasi benar-benar dimiliki dan dikelola oleh warga desa.

Sementara itu, Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto dalam pertemuan tersebut memaparkan perkembangan program pemberdayaan desa. Termasuk usulan kebijakan penghentian sementara ekspansi minimarket di pedesaan setelah Kopdes berjalan. 

Ia menjelaskan, jika kebijakan itu dimaksudkan untuk memberi ruang tumbuh bagi Koperasi Desa sebagai penggerak ekonomi lokal dan memperkuat peran koperasi dalam struktur perekonomian desa.

 “Jadi tidak untuk menutup semua minimarket,” kata Yandri Susanto.

Menanggapi hal tersebut, ifan mengatakan dalam perspektif persaingan usaha, sektor ritel nasional telah memiliki kerangka regulasi yang memadai. 

Ia menyebut selama 25 tahun pelaksanaan tugasnya, KPPU telah 13 kali memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Serta melakukan tiga kali penegakan hukum terkait sektor ritel modern, diantaranya dengan mendorong pengaturan zonasi, jam operasional, persyaratan perdagangan (trading terms), dan kemitraan. 

“Tindak lanjut pemerintah atas saran tersebut antara lain melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008. 

Serta Peraturan terkini mengenai penataan pasar modern adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/2021 turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur izin lokasi dan izin usaha,” beber Ifan 

Di tempat yang sama,  anggota KPPU Hilman Pujana yang turut hadir menambahkan, perlu ditegaskan, apakah koperasi akan menjadi kompetitor langsung atau justru mitra dalam ekosistem usaha. 

“Jika Kopdes difungsikan sebagai distributor atau off-taker untuk penguat rantai pasok produk lokal, maka  akan berperan sebagai komplementer dari ekosistem usaha yang telah ada, dan dapat tidak bersaing secara langsung dengan ritel modern,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, KPPU juga mengusulkan agar segera dilakukan rapat koordinasi melalui Satgas Merah Putih dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kemendes PDT, Kementerian Perdagangan, serta KPPU.

Menurut KPPU, koordinasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan efektivitas implementasi di lapangan. 

Sebagai informasi, Pertemuan KPPU dan Kemendes PDT ini menegaskan komitmen bersama untuk mendorong penguatan ekonomi desa yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat. 

KPPU menyatakan siap terus memberikan dukungan melalui kajian, advokasi kebijakan, dan pengawasan guna menciptakan struktur pasar yang kondusif bagi pertumbuhan usaha rakyat di desa pemerintah daerah. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Sempat Ditunda, KPPU Kembali Gelar Sidang Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT DOCOMO Minggu Depan.

4 Maret 2026 - 22:44 WIB

Sempat Tertunda, KPPU Kembali Sidangkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999

27 Februari 2026 - 20:50 WIB

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE 86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

17 Februari 2026 - 10:44 WIB

Parking Outlook 2026, Centrepark Perkuat Peran Parkir dan Dorong Mobilitas Perkotaan Indonesia

4 Februari 2026 - 20:35 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis