JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler. Kebijakan itu adalah pemegang kartu seluler baru registrasinya wajib menggunakan data biometrik berupa pengenalan wajah selain memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 ,tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan ini merupakan langkah konkret untuk mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber.
Selain itu, upaya pemerintah untuk menutup celah peredaran nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas orang lain tanpa hak.
“Sering kali penggunaan identitas yang digunakan untuk registrasi kartu seluler dimanfaatkan untuk penipuan, Spam dan penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu aturan baru ini dapat memastikan setiap nomor seluler dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah,” kata Meutya dalam siaran pers dikutip Jumat (30/1/2026.
Mantan ketua Komisi I DPR RI ini juga menegaskan, registrasi kartu seluler tidak lagi diposisikan sebagai prosedur administrasi belaka. Melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal.pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ungkap Meutya.
Ia menambahkan, melalui peraturan tersebut pihaknya berkomitmen membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik pembatas kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi pondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan,” jelasnya.
Meutya menyebut, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
“Agar aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, guna mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas,” tukasnya.
Berikut aturan baru registrasi kartu perdana yang wajib diperhatikan:
1.Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.Menggunakan data Biometrik berupa pengenalan wajah.
3.Untuk Pelanggan dibawah usia 17 wajib menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
4.WNA/Orang Asing Wajib memakai Paspor dan dokumen izin tinggal yang sah.
5.Pelanggan dilarang memiliki lebih dari tiga nomor prabayar.
6.Kartu perdana yang diedarkan wajib dalam kondisi tidak aktif.








