JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali sejak Januari 2026 mulai memperketat pengawasan terhadap arus investasi yang masuk ke Pulau Dewata. Selain itu Pemprov Bali juga mencabut 267 Nomor Induk Berusaha (NIB) Penanaman Modal Asing (PMA).
Atas kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR Chusnunia mendukung langkah yang dilakukan oleh Pemprov Bali. Pasalnya, langkah tegas pembatasan PMA itu, untuk memberikan perlindungan kepada usaha-usaha kecil di Bali yang dikelola warga lokal.
“Kami mendukung langkah Pemprov Bali yang mengusulkan evaluasi ketat terhadap investasi asing dengan nilai di bawah Rp 10 miliar, investor asing harus lebih didorong untuk masuk ke proyek-proyek besar yang padat modal,jadi tak hanya soal besaran modalnya tapi juga bidang-bidang usahanya harus diatur untuk melindungi para pelaku UMKM agar tidak tergerus oleh pemodal luar yang masuk secara masif,” jelasnya dikutip dari laman Fraksi PKB DPR RI Senin (26/1/2026).
Menurut Chusnunia, hal ini penting dilakukan agar masyarakat lokal tidak berakhir menjadi penonton di tanah sendiri serta sejalan dengan upaya mengarahkan investasi pada kualitas, bukan sekedar kuantitas sebagai upaya melindungi ruang kehidupan masyarakat lokal dan sektor UMKM.
“Selama ini dilapangan banyak terjadi praktik nominee atau penggunaan identitas Warga Negara Indonesia (WNI) oleh pihak asing untuk menguasai lahan agar bisa memiliki aset properti untuk bisnisnya tanpa terdeteksi sebagai kepemilikan WNA,”ungkapnya.
Politisi yang akrab disapa Nunik tersebut menyebut berdasarkan data realisasi investasi Bali pada periode Januari hingga Desember 2025, tercatat sebanyak Rp 42,8 triliun.
Meski demikian ditengah besarnya investasi terdapat sejumlah persoalan mulai dari Penyalahgunaan Klasifikasi Usaha (KBLI), praktik nominee hingga penetrasi modal asing ke sektor UMKM seperti rental motor, salon, fotografi, hingga perdagangan eceran”tambahnya.
Pihaknya juga akan terus mendorong penguatan pengawasan investasi asing dari Pemerintah pusat dan Provinsi Bali guna menekan praktik pelanggaran investasi yang merugikan lingkungan dan ekonomi lokal.
“Kita berharap investasi di Bali akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.**








