Terduga Pelaku Pengeroyokan di Proyek Alam Sutera Diamankan Polisi

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penangkapan terduka pelaku pengeroyokan di Proyek Alam Sutera.

Proses penangkapan terduka pelaku pengeroyokan di Proyek Alam Sutera.

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Jajaran Polsek Pinang Polrestro Tangerang Kota resmi mengamankan terduga pelaku kekerasan dan pengeroyokan yang dialami Dina Mardianah (45), Senin (26/1/2026). Para pelaku diamankan petugas tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Pinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari video yang beredar, penangkapan terjadi sekitar pukul 13.00 wib, namun belum diketahui berapa jumlah yang diamankan. Namun informasi yang dihimpun berjumlah 3-4 orang terduga pelaku yang diamankan.

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum pelapor/korban, Erdi Surbakti mengapresiasi pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Erdi berharap kasus kekerasan dan pengeroyokan ini segera dituntaskan dan meminta terduga pelaku ditahan sesuai ketentuan hukum.

“Tindakan para pelaku adalah perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan. Korban ibu rumah tangga atas nama Yuli, Dina dan Diana merasa diperlakukan tidak manusiawai yang melakukan aksi premanisme tanpa menunjukkan surat kuasa kepada warga,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya.

Diungkapkan Erdi, para pelaku merasa selama ini dilindungi oknum mafia tanah yang dalam beberapa kesempatan menantang Kepolisian dan Camat untuk menangkap mereka dan hal ini menjadi berita viral di media sosial.

“Tantangan preman kepada aparat Kepolisian dan Pemda menunjukkan Pemerintah stempat tidak berdaya menghadapi oligarki dan aksi premanisme diwilayah tersebut, maka harus dilawan dengan segala kemampuan kita,” tegasnya.

Menyikapi tindakan Kapolsek Pinang menangkap para pelaku setelah terjadi konflik horizontal dengan warga, Erdi mengapresiasi dan pihaknya mengingatkan agar surat kuasa pelaku dari PT Alam Sutera, alat berat eskavator yang digunakan pelaku agar diperiksa dan disita sebagai barang bukti dalam perkara ini.

“Kami merasa keberatan jika Kepolisian melepas pelaku tanpa alasan hukum yang sah khususnya Surat Kuasa dari PT Alam Sutra harus dipastikan disita dan dijadikan bukti keterlibatan Oligarki PT Alam Sutra,” tutur dia.

Baca Juga :  Bersama Pemprov Banten, Pemkot Tangerang Rumuskan Langkah Strategis Atasi Bencana Banjir

Lanjut Erdi, dalam pertemuan dengan Legal PT Alam Sutra pihaknya juga telah meminta agar warkah SHGB PT Alam Sutra segera dibuka dan disita sebagai bagian dari penegakan hukum.

Dia sudah menyampaikan persoalan kepemilikan waris yang sudah menempati tanah turun temurun  dan ada wakaf diatas objek tanah lebih dari 80 tahun.

“Jadi persolan kepemilikan SHGB yang baru seumur jagung dijadikan alasan mengusur tanah warga secara paksa tidak dapat dibenarkan dan sekali lagi pendekatan dan cara premanisme yang dikedepankan PT alam Sutera tidak dapat dibenarkan,” ucap Erdi tegas.

Dia juga menambahkan, pihak Kepolisian harus bertindak tegas dengan menangkap seluruh pelaku yang diduga didalangi salah satu tokoh masyarakat setempat dan ia meminta pemerintah mencabut Ijin pengembang tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan Sutera Rasuna menyisakan duka bagi Dina Mardianah, warga Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang. Ibu rumah tangga berusia 45 tahun itu mengalami dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum saat membela hak atas tanahnya yang belum dibayar oleh pengembang Alam Sutera.

Informasi dihimpun persitiwa dugaan kekerasan dan pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (15/1) sekitar pukul 13.00 wib. Disaat kejadian para pekerja menggunakan eskavator sedang membangun gorong-gorong yang kemudian korban datang melarang mengingat tanahnya belum dibayar oleh pihak Alam Sutera.

Menanggapi pemberitaan yang beredar dan mengaitkan nama Alam Sutera dengan dugaan tindakan kekerasan, Direktur Emil Syarief menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan sangat disesalkan. (/js)

Berita Terkait

Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK Wakili Banten
Waspada Campak pada Anak, Panduan Orang Tua Kenali Gejala dan Penanganannya
Setahun Kepemimpinan Sachrudin–Maryono, Ekonomi Kota Tangerang Tumbuh dan Layanan Publik Makin Inovatif
Semarak Ramadan 1447 H RS Sari Asih Gelar Kegiatan Ibadah dan Sosial
Puncak HUT Ke 33 Kota Tangerang Dirayakan dengan Kebersamaan dan Berbagi
Wali Kota Sacrudin Resmi Luncurkan Bentor Pangan di HUT Ke 33 Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33
2.924 Warga Kota Tangerang Terima BSU 2026 Tahap Pertama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:19 WIB

Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK Wakili Banten

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:52 WIB

Waspada Campak pada Anak, Panduan Orang Tua Kenali Gejala dan Penanganannya

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Setahun Kepemimpinan Sachrudin–Maryono, Ekonomi Kota Tangerang Tumbuh dan Layanan Publik Makin Inovatif

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:45 WIB

Semarak Ramadan 1447 H RS Sari Asih Gelar Kegiatan Ibadah dan Sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 12:51 WIB

Puncak HUT Ke 33 Kota Tangerang Dirayakan dengan Kebersamaan dan Berbagi

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB