Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Soal Kasus NCD, Pengamat Strategi Intelijen Keuangan Sebut Gugatan PT CMNP Terhadap PT Bhakti Investama Cacat Formil

badge-check


					Ilustrasi : Sidang Gugatan PT CMNP . (foto : Ist) Perbesar

Ilustrasi : Sidang Gugatan PT CMNP . (foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Polemik gagalnya pencairan yang dilakukan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank tahun 1999 yang dibeli jutaan dolar AS oleh PT CMNP milik Jusuf Hamka Memicu sengketa hukum berkepanjangan dengan MNC Group (PT Bhakti Investama) milik Hary Tanoe dan pihak pihak terkait,

kegagalan pencairan dana masa depan itu dikarenakan  Unibank telah ditutup akibat krisis moneter. Namun pihak PT CMNP menganggap NCD senilai $28 juta itu dianggap tidak sah atau palsu.

Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Strategi Intelijen Keuangan, Chabibi Syaefuddin dari Universitas Indonesia mengatakan transaksi sah saat Unibank masih sehat. Menurut Chabibi, NCD senilai $28 Juta yang dianggap tidak sah atau palsu oleh PT CMNP itu tidak benar sama sekali. atau cacat formil.

“Sebab jika tidak terjadi Force Majeure akibat Unibank dilikuidasi maka PT CMNP akan menerima Dana pencairan NCD tersebut dari Unibank,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (16/1/2026). 

Ia menilai, pembayaran Jual-Beli NCD Unibank senilai $28 juta oleh PT CMNP dilakukan dari hasil penjualan MTN dan Obligasi PT CMNP. Padahal sebelumnya telah dilakukan pembayaran pada Unibank oleh PT CMNP.

“Kemudian MTN dan Obligasi yang diterbitkan PT  CMNP dibeli oleh Drosophila Enterprise,ltd dan Dana yang diterima dari Drosophila digunakan CMNP untuk beli NCD Unibank,” kata Chabibi.

Chabibi mengungkapkan, setelah PT CMNP melakukan pembayaran ke Unibank, maka Unibank menerbitkan NCD sejumlah $28 juta untuk CMNP.  Lalu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) membeli NCD Unibank senilai sekitar $17-18 Juta dengan harapan untuk dicairkan senilai $28 juta pada bulan Mei 2002.

“Dalam transaksi Jual-Beli NCD antara Unibank dengan PT CMNP posisi  PT Bhakti Investama atau MNC Group menjadi arranger terhadap keseluruhan transaksi tersebut,” Ungkapnya. 

Masih kata Chabibi, Broker (Perantara) dalam transaksi Jual-Beli ini pada dasarnya tidak bisa digugat secara langsung dalam sengketa Jual-Beli itu sendiri. Karena gugatan harusnya ditujukan kepada Pihak Penjual atau Pembeli yang terikat langsung pada perjanjian.

Menurut Chabibi, Jika gugatan hanya diajukan kepada Broker, Maka gugatan dianggap Salah pihak atau Cacat formil dan tidak dapat diterima. Karena broker hanya fasilitator, bukan pihak dalam transaksi utama.

“Penyelesaian sengketa harus diselesaikan antara penjual dan pembeli yang bersengketa,”ucapnya.

Chabibi menegaskan,  hubungan hukum yang mengikat dan menimbulkan sengketa terkait NCD Unibank adalah antara penjual  (PT Unibank ) dan pembeli (PT CMNP ).  Bukan antara Penjual/Pembeli dengan Broker (PT Bhakti Investama),” terangnya. 

“Dengan PT CMNP Menggugat broker (PT Bhakti Investama). dalam sengketa jual beli NCD Unibank  adalah kesalahan penentuan pihak dalam hukum perdata, yang dapat menyebabkan gugatan PT CMNP tidak dapat diproses,”tegasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

12 Januari 2026 - 19:05 WIB

Begini Alasan KPK Tetapkan Gus Yaqut Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

11 Januari 2026 - 22:41 WIB

Usai Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

11 Januari 2026 - 22:26 WIB

KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Sebut Pengkritik Pemerintah Dipastikan Tidak Akan Dipidana Sewenang -Wenang

11 Januari 2026 - 22:08 WIB

Trending di Hukum & Kriminal