JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Polemik gagalnya pencairan yang dilakukan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank tahun 1999 yang dibeli jutaan dolar AS oleh PT CMNP milik Jusuf Hamka Memicu sengketa hukum berkepanjangan dengan MNC Group (PT Bhakti Investama) milik Hary Tanoe dan pihak pihak terkait,
kegagalan pencairan dana masa depan itu dikarenakan Unibank telah ditutup akibat krisis moneter. Namun pihak PT CMNP menganggap NCD senilai $28 juta itu dianggap tidak sah atau palsu.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Strategi Intelijen Keuangan, Chabibi Syaefuddin dari Universitas Indonesia mengatakan transaksi sah saat Unibank masih sehat. Menurut Chabibi, NCD senilai $28 Juta yang dianggap tidak sah atau palsu oleh PT CMNP itu tidak benar sama sekali. atau cacat formil.
“Sebab jika tidak terjadi Force Majeure akibat Unibank dilikuidasi maka PT CMNP akan menerima Dana pencairan NCD tersebut dari Unibank,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan Jumat, (16/1/2026).
Ia menilai, pembayaran Jual-Beli NCD Unibank senilai $28 juta oleh PT CMNP dilakukan dari hasil penjualan MTN dan Obligasi PT CMNP. Padahal sebelumnya telah dilakukan pembayaran pada Unibank oleh PT CMNP.
“Kemudian MTN dan Obligasi yang diterbitkan PT CMNP dibeli oleh Drosophila Enterprise,ltd dan Dana yang diterima dari Drosophila digunakan CMNP untuk beli NCD Unibank,” kata Chabibi.
Chabibi mengungkapkan, setelah PT CMNP melakukan pembayaran ke Unibank, maka Unibank menerbitkan NCD sejumlah $28 juta untuk CMNP. Lalu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) membeli NCD Unibank senilai sekitar $17-18 Juta dengan harapan untuk dicairkan senilai $28 juta pada bulan Mei 2002.
“Dalam transaksi Jual-Beli NCD antara Unibank dengan PT CMNP posisi PT Bhakti Investama atau MNC Group menjadi arranger terhadap keseluruhan transaksi tersebut,” Ungkapnya.
Masih kata Chabibi, Broker (Perantara) dalam transaksi Jual-Beli ini pada dasarnya tidak bisa digugat secara langsung dalam sengketa Jual-Beli itu sendiri. Karena gugatan harusnya ditujukan kepada Pihak Penjual atau Pembeli yang terikat langsung pada perjanjian.
Menurut Chabibi, Jika gugatan hanya diajukan kepada Broker, Maka gugatan dianggap Salah pihak atau Cacat formil dan tidak dapat diterima. Karena broker hanya fasilitator, bukan pihak dalam transaksi utama.
“Penyelesaian sengketa harus diselesaikan antara penjual dan pembeli yang bersengketa,”ucapnya.
Chabibi menegaskan, hubungan hukum yang mengikat dan menimbulkan sengketa terkait NCD Unibank adalah antara penjual (PT Unibank ) dan pembeli (PT CMNP ). Bukan antara Penjual/Pembeli dengan Broker (PT Bhakti Investama),” terangnya.
“Dengan PT CMNP Menggugat broker (PT Bhakti Investama). dalam sengketa jual beli NCD Unibank adalah kesalahan penentuan pihak dalam hukum perdata, yang dapat menyebabkan gugatan PT CMNP tidak dapat diproses,”tegasnya.**








