Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Usai Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

badge-check


					Usai Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex, KPK Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Perbesar

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Gus Yaqut)  dan Eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Azis (Gus Alex).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan  setelah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka, pihaknnya kini tengah mengembagkan penyidikan kepada dua tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain seiring perkembangan penyidikan.

“Ya kita tunggu nanti, kita tunggu perkembangannya (penyidikan),” kata Budi, dikutip Minggu (11/1/2026).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang merupakan mantan Staf Khusus Menag sebagai tersangka.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag masih terus berjalan. Penyidik KPK juga masih menunggu hasil final perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Selain itu, KPK juga masih menunggu pengembalian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut dari pihak-pihak terkait, diantaranya Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biro perjalanan atau travel, hingga asosiasi haji.

“KPK juga masih terus menunggu kepada pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan terkait dengan aset-aset,” tuturnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan aset-aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini akan disita oleh penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan upaya optimalisasi asset recovery.

“Silakan kami tunggu, nanti akan dilakukan penyitaan tentunya sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan dan juga langkah awal yang positif bagi optimalisasi asset recovery,” ujarnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Reskrim Polsek Johar Baru Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Curanmor

4 Maret 2026 - 21:51 WIB

Diduga Manipulasi IPO dan Insider Trading, OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI

4 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

27 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

25 Februari 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal