Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

KUHP dan KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Sebut Pengkritik Pemerintah Dipastikan Tidak Akan Dipidana Sewenang -Wenang

badge-check


					Ilustrasi KUHP dan KUHAP baru . (Foto : Ist) Perbesar

Ilustrasi KUHP dan KUHAP baru . (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP  dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono, tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi  bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk  mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” tegasnya dalam keterangannya di Jakarta dikutip Minggu (11/1/2026).

KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” jelas wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur ini.

Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara  pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP.

Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” tegasnya.

Hal itu karena, menurutnya, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Reskrim Polsek Johar Baru Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Curanmor

4 Maret 2026 - 21:51 WIB

Diduga Manipulasi IPO dan Insider Trading, OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI

4 Maret 2026 - 21:41 WIB

KPPU Gelar Sidang Perdana Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi Oleh PT ITM Bhineka Power

27 Februari 2026 - 20:44 WIB

Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus dan Partner Berhasil Menangkan Sengketa Tanah Seluas 2500 Meter

25 Februari 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal