RK-Atalia Sepakat Cerai, Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga

RK-Atalia Sepakat Cerai, Tegaskan Tak Ada Pihak Ketiga

- Author

Sabtu, 20 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil dan Atalia Prartya (Foto: Istimewa)

Ridwan Kamil dan Atalia Prartya (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, BANDUNG – Pasangan politikus Golkar Ridwan Kamil dan Atalia Prartya resmi memutuskan berpisah, rumor adanya pihak ketiga yang jadi penyebab perceraian, dibantah oleh keduanya.

Pengacara Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menegaskan tak ada pihak ketiga di balik kesepakatan cerai antara kliennya dengan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Karena kebetulan kami dari pihak penggugat, kami yang membuat isi gugatan, kami pastikan di dalam isi gugatan itu tidak ada yang namanya pihak ketiga. Jadi ini murni ya, perpisahan ini murni karena keinginan kedua belah pihak,” katanya, Jumat (19/12/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ibu Atalia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus saling menghormati karena ini perkara privasi. Jadi kami berharap ke depannya kita saling mendoakan agar ini yang terbaik untuk bapak maupun ibu,” ujarnya melanjutkan.

Pihak Ridwan Kamil pun memastikan tidak ada orang ketiga dalam perceraian di rumah tangga mereka.

Baca Juga :  Resmikan Bank Emas Pertama di Indonesia, Prabowo: Terima Kasih Pak Jokowi

“Bahwa sangat-sangat jelas dan tegas dalam gugatan tidak ada pihak ketiga. Mau LM mau siapapun itu inisial yang beredar, itu tidak pernah ada,” kata pengacara Ridwan Kamil, Oya Abdul Malik, Jumat (19/12/2025).

Oya sekaligus membantah spekulasi yang bermunculan soal gugatan cerai Atalia dengan Ridwan Kamil. Ia memastikan, tidak ada pihak ketiga dalam kesepakatan perceraian keduanya.

Saya juga sekalian mau menghimbau untuk menghentikan spekulasi-spekulasi, pemberitaan-pemberitaan yang tidak jelas. Karena kami juga harus menjaga masing-masing perasaan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Pengacara juga menyebutkan tidak ada LM ataupun AK dalam materi gugatan.

“Supaya ini bisa berjalan dengan baik, dengan teduh, sehingga tidak ada narasi-narasi atau spekulasi-spekulasi yang ditimbulkan untuk kepentingan pemberitaan. Jadi, bukan tidak ada bukan tidak terluka ya kedua belah pihak. Ini kita harus menjaga masing-masing pihak,” tambahnya.

Berita Terkait

Perindo Kota Tangerang Berbenah, Kader Tak Aktif Terancam Diganti 
RDP Komisi XIII DPR RI Memanas: Rieke Diah Pitaloka Bongkar Sederet Kejanggalan Sistem Lapas
Politikus PDIP Sebut Negara Ikut Picu Konflik Agraria Lewat Kesalahan Penetapan Izin
Kasus Dugaan Gratifikasi Tambang Mengarah Ke Ketua Harian PSI, Pengamat: Ini Ujian
Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi
Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi
Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029
Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Perindo Kota Tangerang Berbenah, Kader Tak Aktif Terancam Diganti 

Senin, 28 September 2026 - 14:59 WIB

RDP Komisi XIII DPR RI Memanas: Rieke Diah Pitaloka Bongkar Sederet Kejanggalan Sistem Lapas

Rabu, 16 September 2026 - 17:09 WIB

Politikus PDIP Sebut Negara Ikut Picu Konflik Agraria Lewat Kesalahan Penetapan Izin

Jumat, 11 September 2026 - 12:22 WIB

Kasus Dugaan Gratifikasi Tambang Mengarah Ke Ketua Harian PSI, Pengamat: Ini Ujian

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01 WIB

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?

Jumat, 23 Okt 2026 - 05:28 WIB