Menu

Mode Gelap

Nasional

Migrant Watch Sebut Penempatan PMI 500 Ribu Berpotensi Cacat Tata Kelola

badge-check


					Ilustrasi Pekerja Migrant Indonesia (Foto : Ist) Perbesar

Ilustrasi Pekerja Migrant Indonesia (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyampaikan kritik keras terhadap cara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengumumkan target penempatan 500 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang diamanatkan oleh undang-undang.

“Dalam Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara tegas diatur lima skema penempatan PMI, yaitu G to G, G to P, P to P, perseorangan, dan UKPS. Masing-masing skema memiliki syarat, tata cara, dan mandat kelembagaan yang berbeda. Di sini tidak jelas skema apa yang digunakan KP2MI,” ujar Aznil Tan kepada awak media, Jakarta (4/12/2025).

Aznil menekankan bahwa skema G to G dan G to P hanya dapat dijalankan jika Indonesia sudah memiliki nota kesepahaman atau MoU dengan negara tujuan.

“Tanpa MoU yang aktif dan disepakati kedua pihak, KP2MI tidak bisa menempatkan PMI melalui skema G to G dan G to P. Karena itulah, dalam konteks target 500 ribu PMI yang ingin dicapai dalam waktu singkat, satu-satunya skema yang realistis untuk dijalankan adalah skema Private to Private. Skema ini selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung penempatan PMI ke luar negeri,” tegasnya.

Menurut Aznil Tan, laporan dari berbagai pihak menunjukkan bahwa KP2MI tidak melibatkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan bahkan tidak mengajak mereka berdiskusi mengenai skema penempatan 500 ribu PMI.

Di sisi lain, KP2MI justru menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), padahal LPK tidak memiliki kewenangan legal untuk menempatkan PMI.

“Informasi yang saya dapat, KP2MI hanya menggandeng LPK. Padahal LPK bukan lembaga penempatan dan tidak memiliki mandat untuk mengurus job order, visa kerja, perjanjian kerja, maupun pemenuhan standar pelindungan PMI. Justru P3MI yang memiliki izin resmi untuk penempatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aznil Tan mengatakan bahwa mengabaikan P3MI dan stakeholder lain justru berpotensi menimbulkan masalah legalitas dan akuntabilitas yang serius, serta membuka ruang gangguan terhadap pelindungan PMI itu sendiri.

“Ini bukan soal memilih P3MI atau LPK. Ini soal menjalankan hukum negara. Penempatan PMI harus mengikuti skema resmi, mengikuti struktur hukum, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sebagaimana diatur undang-undang.

Target 500 ribu PMI tidak akan pernah realistis jika dijalankan secara sepihak,” ujar Aznil Tan.

Aznil mengimbau KP2MI untuk menyusun roadmap secara bersama-sama, bukan secara sepihak.

Ia menegaskan bahwa fokus kebijakan harus diarahkan pada pelindungan PMI, bukan memobilisasi masyarakat demi kepentingan politik.

“Pekerja Migran Indonesia adalah subjek yang berdaulat, bukan angka dalam laporan. Pemerintah wajib menghormati struktur tata kelola dan melibatkan semua pemangku kepentingan demi pelindungan PMI. Jangan sampai KP2MI melakukan mobilisasi masyarakat demi tujuan politik, karena negara tidak boleh memobilisasi rakyat untuk bekerja,” pungkasnya.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Harlah ke-100 NU Sukses Dihadiri Ribuan Warga Nahdliyin

1 Februari 2026 - 15:27 WIB

Indonesia Gabung Board of Peace Bentukan Amerika, MUI Sebut Langgar Konstitusi dan Praktik “Neokolonialisme” Gaya Baru

1 Februari 2026 - 15:21 WIB

Hasil Sidang Pleno Rais Aam, Putuskan Gus Yahya Tetap Ketua Umum PBNU

30 Januari 2026 - 22:33 WIB

Dirut BEI Mundur Akibat Gejolak IHSG, Begini Tanggapan Legislator PKB Hasanuddin Wahid

30 Januari 2026 - 16:58 WIB

Trending di Nasional