Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Kasus Dugaan pemaksaan Love Scamming Depok

badge-check


					Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat menunjukan barang bukti kasus dugaan pemaksaan love scamming dugaan pemaksaan love scamming . (Foto: Humas Polda Metro Jaya) Perbesar

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana saat menunjukan barang bukti kasus dugaan pemaksaan love scamming dugaan pemaksaan love scamming . (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk cepat dan tanggap dalam merespons setiap laporan masyarakat, termasuk kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IN (25) yang dilakukan oleh tersangka A (25) di wilayah Cimanggis, Depok.

Sejak laporan diterima di Polsek Cimanggis pada 30 September 2025, jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pendalaman, mengumpulkan bukti, serta memverifikasi narasi yang beredar di media sosial.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan bahwa penyidik bertindak profesional dan konsisten dalam penegakan hukum, termasuk menelusuri dugaan pemaksaan love scamming yang dilakukan pelaku.

“Kami memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Setiap bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Putu dikutip Rabu (19/11/2025)

Penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan humanis, penyidik memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan kondisi psikologis dan fisiknya. Korban kini berada di tempat yang aman, dan hasil visum menunjukkan kondisinya semakin membaik. Polri juga menyediakan akses bantuan bagi korban lain, seperti CYL, yang turut teridentifikasi mengalami kekerasan dari tersangka pada periode 2019–2022.

Penangkapan tersangka pada 14 November 2025 di Cilincing, Jakarta Utara merupakan bukti nyata kesiapsiagaan Polri dalam merespon cepat informasi yang valid dan menindak pelaku kejahatan tanpa kompromi. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh upaya ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam meningkatkan pelayanan publik, memperkuat kepercayaan masyarakat, serta memastikan setiap warga mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami akan terus bekerja secara cepat, transparan, dan humanis. Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Bareskrim Polri Amankan Terduga Pembobol Platform Trading Kripto Internasional

22 November 2025 - 01:03 WIB

Persidangan Kasus Lahan Ruko Marinatama Kembali Digelar, Usai Sidang BPN dan Kemenhan Pelit Bicara

20 November 2025 - 10:49 WIB

Enam WNA Terjaring Operasi Gabungan Imigrasi Soetta Di Cengkareng Timur

15 November 2025 - 11:27 WIB

Berkas Rampung, KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX

14 November 2025 - 20:18 WIB

Trending di Hukum & Kriminal