JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan mendengarkan kesaksian dari para saksi.
Sidang Kamis (28/8/2025) ini menghadirkan empat saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diantaranya salah seorang pengusaha skincare asal Palembang Melvina Husyanti, yang pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir dengan alasan sakit, serta tiga saksi ahli.
Jalannya sidang sempat memanas saat Nikita Mirzani menanyakan Melvina, tentang pernyataannya yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Serta memahami isi dokumen dari BAP yang diberikan oleh penyidik.
“Satu kali (Baca BAP),” jawab Melvina singkat, saat ditanya Nikita Mirzani.
Merasa tidak puas jawaban dari Melvina, terdakwa berusia 38 tahun itu terus mencecar pertanyaan saksi untuk memastikan jawaban sesungguhnya.
“Dibaca nggak isinya?,” tanya Nikita lagi. Kemudian dijawab Melvina “Tidak “
Rupanya jawaban itu membuat Nikita semakin mendesak saksi untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi saat proses pemeriksaan.
“Enggak dibaca? Tanda tangan dong?,” tanya Nikita lagi penuh emosi.
Merasa terpojok Malvina akhirnya menjelaskan jika ia tidak membaca dan hanya melihat sekilas lalu saja.
“Sekilas,” jawab Malvina.
Pernyataan singkat ini membuat Nikita geram. Ia menyebut akibat ulah Malvina membaca sekilas dirinya di penjara selama tujuh bulan.
“Sekilas? Ini gara gara anda baca sekilas, saya dipenjara tujuh bulan loh,” kata Nikita sambil menahan marah.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan asistennya Mail Syaputra menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU atas laporan Dokter Reza Gladys. ***