Menu

Mode Gelap

Ekonomi & Bisnis

Longgarkan Down Payment Kendaraan Bermotor, OJK Bakal Rancang Deregulasi Multifinance

badge-check


Ilustrasi: Gedung OJK (Foto JULO) Perbesar

Ilustrasi: Gedung OJK (Foto JULO)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan pihaknya tengah merancang deregulasi khusus bagi industri pembiayaan atau multifinance.

Selain itu, Agusman  mengungkapkan, OJK juga tengah menyiapkan deregulasi di sektor pegadaian. Bertujuan menekan bahkan menghapus praktik pegadaian ilegal melalui kemudahan perizinan dari OJK. Langkah serupa juga akan diterapkan pada regulasi bisnis Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“Kita siapkan deregulasi antara lain mengenai uang muka [DP] untuk multifinance dan juga batas dana pembiayaan,” Agusman dalam keterangannya dikutip, Rabu (13/8/2025). 

“Termasuk juga di LKM itu adalah mengenai Status pengawasan yang kita kenal ada normal, khusus dan intensif, itu ada salah satunya. Dengan rasio permodal kita sinkronisasi, kita harmonisasi pengaturannya dengan rasio-rasio lain Untuk status pengawasannya. Itu yang kita lakukan,” sambungnya.

Terkait deregulasi tersebut, Agusman menuturkan bahwa OJK berencana melonggarkan uang muka atau down payment (DP) bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor di perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018, OJK mengatur agar perusahaan pembiayaan dengan kredit pembiayaan macet (Non-Performing Financing/NPF) Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat memberikan ketentuan DP 0 persen kepada konsumen yang melakukan pembelian motor maupun mobil. 

“[Hal ini] diharapkan ini mampu membuat (industri) pembiayaan multifinance berkembang dan mendukung [pertumbuhan] ekonomi nasional,” kata Agusman dalam RDK OJK pekan lalu. 

Sementara itu, perusahaan multifinance dengan NPF Neto antara 1-3% diwajibkan menetapkan uang muka minimal 10%. Bagi yang memiliki NPF Neto di kisaran 3-5% diizinkan untuk menetapkan DP minimal 15%. Untuk perusahaan pembiayaan dengan NPF Neto lebih dari 5% diharuskan untuk menerapkan ketentuan DP minimal 20%.

Sebagai informasi, layanan pembiayaan buy now pay later (BNPL) atau pinjaman paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan terus menunjukkan tren pertumbuhan hingga pertengahan 2025. 

Tercatat, pembiayaan paylater tumbuh 56,26% secara tahunan, dengan pembiayaannya mencapai Rp8,56 triliun dengan rasio kredit bermasalah (NPF gross) sebesar 3,25%.**

Lainnya

Pameran Indo Leather & Footwear dan Indo Garment Textile Resmi Dibuka, Hadirkan Produk 11 Negara

14 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Menko Airlangga Hartarto Beberkan Penyebab PEN Tumbuh 5,12% (yoy) pada Triwulan II-2025

8 Agustus 2025 - 13:09 WIB

PEN Tumbuh 5,12% (yoy) di Triwulan II tahun 2025, Menko Airlangga Sebut Ekonomi Indonesia Kokoh di Tengah Tantangan Global

8 Agustus 2025 - 12:55 WIB

Krista Exhibitions Gelar IndoBeauty Expo 2025, Hadirkan 250 Merk Ternama di Industri Kosmetik

7 Agustus 2025 - 16:29 WIB

60 Perusahaan dari 12 Negara Ramaikan Pameran Alat Kesehatan Indohealthcare GAKESLAB Expo 2025

6 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Trending di Ekonomi & Bisnis