Menu

Mode Gelap
Akui Bukan Dirinya Dosen Pembimbing Jokowi, Kasmudjo: Saat Itu Saya Masih Jadi Asdos  Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan DPRD Kota Tangerang Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024 Ke Wali Kota Sachrudin  Pameran World Of Coffee Resmi Dibuka Menko Pangan Zulhas, Segala jenis Kopi Dunia Ada di Sini Pendaftaran Seleksi PPG Daljab Resmi Dibuka, Begini Syarat Daftar dan Tahapannya Selain Berantas Preman,Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Bendera Milik Ormas

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

badge-check


Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat memberikan keterangannya (Foto: Humas Polda Jatim) Perbesar

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat memberikan keterangannya (Foto: Humas Polda Jatim)

Jejaknarasi.id, Jatim – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, yang setara dengan 20 kontainer. Menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas.” Ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (15/05/2025).

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. (tom)

Lainnya

Selain Berantas Preman,Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Bendera Milik Ormas

15 Mei 2025 - 16:52 WIB

Operasi Berantas Jaya, Aparat Gabungan Polda Metro Jaya Amankan 22 Preman

14 Mei 2025 - 15:01 WIB

Operasi Berantas Jaya

Berantas Premanisme, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

12 Mei 2025 - 20:32 WIB

Polda metro jaya gelar patroli skala besar

Polsek Kemayoran Ringkus Dua Preman Tukang Palak Para Sopir

12 Mei 2025 - 13:29 WIB

Polsek Kemayoran Ringkus dua preman tukang palak para sopir

Cegah Premanisme, Kapolres Malang Kota Pimpin Langsung Patroli

12 Mei 2025 - 12:13 WIB

Cegah premanisme
Trending di Hukum & Kriminal