Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

badge-check


					Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat memberikan keterangannya (Foto: Humas Polda Jatim) Perbesar

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat memberikan keterangannya (Foto: Humas Polda Jatim)

Jejaknarasi.id, Jatim – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, yang setara dengan 20 kontainer. Menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.

“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas.” Ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (15/05/2025).

Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.

Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain.

“Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah,” ucap Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.

Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. (tom)

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal