Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Bantuan Untuk Masjid dan Musala, Begini Syaratnya

Kemenag Resmi Buka Pendaftaran Bantuan Untuk Masjid dan Musala, Begini Syaratnya

- Author

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi renovasi Masjid (Foto : Ist)

Ilustrasi renovasi Masjid (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID JAKARTA – Kabar gembira bagi pengurus Masjid dan Musala yang saat ini tengah melakukan pembangunan maupun renovasi. Saat ini Kementerian Agama membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala dan rintisan masjid/musala ramah tahun 2025, termasuk masjid ramah lingkungan.

Seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, jika bantuan ini merupakan salah satu prioritas nasional dalam mendukung pengelolaan masjid dan musala yang lebih baik.

“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan musala, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari situs Kemenag RI Minggu (9/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Abu menjelaskan, bantuan ini juga mengafirmasi arahan Menteri Agama terkait eco-theology sebagai implementasi spirit Deklarasi Istiqlal, yakni dengan bantuan operasional rintisan masjid ramah lingkungan.

 “Kami minta masjid dan musala menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahun ini, Kemenag menyediakan bantuan dengan empat kategori nominal. Pertama untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid, disediakan Rp50 juta, kedua untuk pembangunan atau rehabilitasi musala sebesar Rp35 juta.

Kemudian yang ketiga, Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah. Keempat untuk operasional rintisan musala ramah sebesar Rp10 juta.

“Bantuan ini bersifat stimulan, artinya bukan untuk menanggung seluruh biaya pembangunan atau rehabilitasi, melainkan sebagai dorongan atau ajakan bagi jemaah dan masyarakat untuk ikut membangun dan meramahkan masjidnya,” ungkap Abu.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang itu mengungkapkan, sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang mengedepankan nilai inklusivitas bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Selain itu, konsep ini juga menekankan aspek keberlanjutan lingkungan, keragaman, serta keberpihakan pada kalangan duafa.

Baca Juga :  Gus Yaqut Ditetapkan Tersangka Tapi Belum Ditahan, Begini Alasan KPK

“Pada 2025, program ini tidak hanya melanjutkan skema yang sudah berjalan, tetapi juga memperkuat dukungan bagi pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Terpisah, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Kemenag, Arsad Hidayat mengatakan, untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masjid atau musala. Diantaranya, terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala; dan mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.

Arsad melanjutkan, pemohon melengkapi beberapa dokumen pendukung, yaitu:

– Surat rekomendasi dari Kemenag setempat (KUA Kecamatan, Kemenag kab/kota, atau Kanwil Kemenag provinsi);
– Fotokopi SK Pengurus;
– Rencana Anggaran Biaya (RAB);
– Foto kondisi bangunan;
– Fotokopi surat keterangan status tanah;
– Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala; dan
– Surat pernyataan kebenaran dokumen, bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani ketua pengurus.

Jadwal Pendaftaran dan Proses Seleksi

Arsad menyebut, proses pengajuan bantuan ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut:

– 8-19 Maret – Penerimaan permohonan bantuan secara online
– 24 Maret – Penetapan calon penerima bantuan
– 25 Maret – Proses verifikasi hingga pencairan dana (bertahap)

Dikatakan Arsad, pengajuan bantuan ini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi PUSAKA yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.

Berita Terkait

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Mantan Menhan Era Jokowi Ryamizard Ryacudu Tutup Usia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:39 WIB

Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya

Berita Terbaru