JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono usai rapat di Gedung DPR RI menyampaikan, pihaknya telah menetapkan dua orang yang bertanggung jawab terkait pemasangan pagar laut diperairan Tangerang. Mereka adalah Kades Kohod, Arsin, dan perangkat Desa Kohod berinisial T.
“Sudah saya laporkan tadi di dalam kepada ibu pimpinan, yaitu kepala desa kohod, dan stafnya.” Ucap Sakti di Gedung Parlemen Senayan, Kamis (27/02/2025).
Sakti menambahkan, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 48 miliar. Menurutnya, Kades Kohod dan staff sudah menyanggupi untuk membayar denda.
“Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami bekerjasama dengan Bareskrim Polri, dari sisi Bareskrim menyidik, sementara KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif,” pungkasnya.
“Saat ini dikenakan denda 48 miliar sesuai dengan luas dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, mantan staf Khusus Kementerian ESDM era Jokowi, M Said Didu ikut berkomentar terkait pernyataan menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono.
Menurutnya, banyak keganjilan dari putusan denda pagar laut tersebut.
“Denda pagar laut, jangan anggap kami semua boodoh,” ucap Said Didu dikutip dari akun X miliknya, Jumat(28/02/2025).
Ia juga menambahkan, ada beberapa keganjilan dari pengenaan denda tersebut.
“Kenapa yang didenda kades kohod, padahal pagar laut 31,6km berada di minimal 12 desa. Tidak masuk akal bbw yang punya kepentingan adalah kades kohod, karena wilayah laut desa yg dipagar tersebut masuk wilayah pik-2,” ucap Didu.
Lebih lanjut, Said Didu menilai, tidak mungkin biaya pembuatan pagar laut dibiayi oleh uang kades.
“Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan miliar, tidak mungkin dibiayai oleh uang kades. Dari mana uang kades langsung menyatakan siap membayar denda tersebut sebesar 48 miliar,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan, kenapa hanya dua tersangka tersebut yang dimintai keterangan terkait permasalahan sertifikat pagar laut tersebut, yang seharusnya pemilik sertifikat pagar laut (anak perusahaan agung sedayu) tidak dimintai keterangan.
“Kenapa perusahaan (anak perusahaan agung sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan,” pungkas Said Didu. **