MK Putuskan PSU Pilbup Serang Akibat Cawe-Cawe Mendes, Founder Kawal Demokrasi Minta Yandri Di Evaluasi 

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Founder Kawal Demokrasi, M.Nurul Hakim Minta Yandri di Evaluasi (Foto: Istimewa)

Founder Kawal Demokrasi, M.Nurul Hakim Minta Yandri di Evaluasi (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, SERANG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Serang 2024. Perihal putusan tersebut tertuang dalam perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam persidangan sengketa Pilkada terungkap, Menteri Desa, Yandri Susanto, yang juga merupakan suami dari calon bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, terbukti terlibat dalam kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tersebut.

Mahkamah menyatakan, kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), yang saat ini dipimpin oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, penyalahgunaan kewenangan mencakup beberapa hal, di antaranya larangan untuk melebihi wewenang, mencampurkan wewenang, dan bertindak secara sewenang-wenang.

Baca Juga :  Diduga Tanah Wakaf Untuk Makam Diperjualbelikan oknum, Warga Desa Cireundeu Menuntut Pemkab Serang Untuk Di Kembalikan

Founder Kawal Demokrasi, M. Nurul Hakim ikut berkomentar tentang hasil putusan MK tekait sengketa Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Nurul Hakim menilai, Yandri Susanto jelas terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Desa untuk memuluskan langkah istrinya menunju kursi Kabupaten Serang satu.

“Ini sudah jelas bahwa Menteri Yandri Susanto telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Desa untuk memenangkan istri beliau di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar M. Nurul Hakim, Senin (25/02/2025).

Mahkamah mengidentifikasi, tindakan yang dilakukan Yandri, baik sengaja maupun tidak, telah mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Mengingat tugas pokok dan fungsi Menteri Desa yang erat kaitannya dengan kepentingan para kepala desa.

“Sebaiknya Bapak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi atau bahkan mencopot Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dari jabatannya,” ucap Nurul Hakim menambahkan.

Berita Terkait

Polres Serang Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
Aktifis Perempuan Tangerang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di PT GRS
Pedagang Kecil Bisa Nikmati Rumah Subsidi DP Ringan di Serang
Jelang 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang, HMI Serang Soroti Program Kerja yang Belum Maksimal
BEM Banten Bersatu Bersama Siswa SMAN 4 Kota Serang Tuntut Transparansi dan Perubahan di SMAN 4 Kota Serang
MTs Salafiyyah Darul Bayan Gelar Wisata Literasi dan Sejarah Bagi Siswa Kelas IX 
Lokataru Foundation Bersama BEM Banten Bersatu Respon PSU Serang dengan Mengadakan Diskusi Publik
Bem Banten Bersatu Gelar Simposium Spiritual dan Bukber Bersama Wagub Banten Serta Anak Yatim Piatu 
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:19 WIB

Polres Serang Resmi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH

Kamis, 21 Agustus 2025 - 21:36 WIB

Aktifis Perempuan Tangerang Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Jurnalis Saat Peliputan di PT GRS

Minggu, 10 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Pedagang Kecil Bisa Nikmati Rumah Subsidi DP Ringan di Serang

Minggu, 3 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Jelang 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Serang, HMI Serang Soroti Program Kerja yang Belum Maksimal

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:38 WIB

BEM Banten Bersatu Bersama Siswa SMAN 4 Kota Serang Tuntut Transparansi dan Perubahan di SMAN 4 Kota Serang

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB